Karyawan Gerai Ponsel Babak Belur Dihajar 2 Pemuda, Uang Rp5 Juta Dibawa Kabur
loading...
A
A
A
SLEMAN - Dua pemuda GS dan AP (24) berpura-pura ingin menyelesaikan masalah dengan Andi Suprianto (23). Namun ternyata Andi malah dianiaya dan diperas .
Peristiwa itu terjadi di tempat kerja Andi Supriyanto daerah Pendowoharjo, Sleman, Kamis (20/8/2020) dini hari. Penganiayaan itu menyebabkan warga Sendangmulyo, Minggir, Sleman mengalami luka pada pipi sebelah kiri memar dan bibir pecah.
GS warga Panasan, Donoharjo, Ngaglik dan AP warga Candibinangun, Pakem, sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Sleman Petugas juga mengamankan uang Rp800 ribu, sisa hasil perampasan sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro mengatakan, peristiwa bermula saat Andi Supriyanto yang tengah bekerja di konter HP didatangi GS dan AP Kamis (20/8/2020) pukul 02.00 WIB. (BACA JUGA: Anggota Brimob dan Keluarganya Dikeroyok Sejumlah Preman di Maumere)
Saat itu pelaku datang dan langsung menghardik korban. Mereka berdalih punya masalah dengan korban dan ingin menyelesaikannya. Padahal keduanya tidak saling kenal.
“Pelaku pura-pura akan menyelesaikan masalah, padahal mereka tidak saling kenal,” kata Irwiantoro, Sabtu (29/8/2020)
Korban kemudian diintimidasi dengan berbagai ancaman. Tiba-tiba GS langsung memukul dan menendang korban beberapa kali. Akibatnya korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri memar dan bibir pecah. Bahkan korban diancam ditikam dengan pisau lipat.
Karena ketakutan, korban pun mengajak pelaku untuk berdamai. Kedua pelaku selanjutnya menyetujui permintaan korban, namun mengajukan persyaratan di antaranya korban harus membayar uang Rp5 juta.
“Korban kemudian menyerahkan uang Rp 5 juta ke pelaku. Setelah uang diterima, korban diajak ke rumah pelaku untuk membuat surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum,” jelasnya (BACA JUGA: Tertawakan Whyte KO, Andy Ruiz Jr: Stop Playing Victim, Bro...)
Setelah selesai, korban lantas diantar lagi ke lokasi kejadian oleh pelaku AP di tempatnya bekerja. Sesampainya di lokasi, pelaku minta uang lagi pada korban. Pelaku kemudian langsung merebut dompet yang berisi uang Rp300 ribu.
Setelah mendapat barang yang diinginkan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Namun sebelum pergi, pelaku juga menyuruh korban untuk membuka baju yang ada bercak darah dan menyerahkan pada pelaku. Hal ini diduga agar tak dijadikan barang bukti jika korban lapor polisi.
“Usai kejadian itu, korban berobat di Puskesmas Pendowoharjo. Setelah itu membuat laporan di Polsek Sleman,” paparnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu.
Berbekal data tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya, Jumat (28/8/2020) dan membawa ke Mapolsek Sleman.“GS ditangkap di Blunyah Sinduadi Mlati, sedangkan AP dibekuk di Candibinangun Pakem,” terangnya. (BACA JUGA: YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Lindungi Pelaku Industri Kreatif)
Atas perbuatannta itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 375 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.
GS dan AP dihadapan petugas mengaku melakukan tindakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi “Uang hasil perampasan untuk bersenang-senang dan makan,” akunya.priyo setyawan
Peristiwa itu terjadi di tempat kerja Andi Supriyanto daerah Pendowoharjo, Sleman, Kamis (20/8/2020) dini hari. Penganiayaan itu menyebabkan warga Sendangmulyo, Minggir, Sleman mengalami luka pada pipi sebelah kiri memar dan bibir pecah.
GS warga Panasan, Donoharjo, Ngaglik dan AP warga Candibinangun, Pakem, sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Sleman Petugas juga mengamankan uang Rp800 ribu, sisa hasil perampasan sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro mengatakan, peristiwa bermula saat Andi Supriyanto yang tengah bekerja di konter HP didatangi GS dan AP Kamis (20/8/2020) pukul 02.00 WIB. (BACA JUGA: Anggota Brimob dan Keluarganya Dikeroyok Sejumlah Preman di Maumere)
Saat itu pelaku datang dan langsung menghardik korban. Mereka berdalih punya masalah dengan korban dan ingin menyelesaikannya. Padahal keduanya tidak saling kenal.
“Pelaku pura-pura akan menyelesaikan masalah, padahal mereka tidak saling kenal,” kata Irwiantoro, Sabtu (29/8/2020)
Korban kemudian diintimidasi dengan berbagai ancaman. Tiba-tiba GS langsung memukul dan menendang korban beberapa kali. Akibatnya korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri memar dan bibir pecah. Bahkan korban diancam ditikam dengan pisau lipat.
Karena ketakutan, korban pun mengajak pelaku untuk berdamai. Kedua pelaku selanjutnya menyetujui permintaan korban, namun mengajukan persyaratan di antaranya korban harus membayar uang Rp5 juta.
“Korban kemudian menyerahkan uang Rp 5 juta ke pelaku. Setelah uang diterima, korban diajak ke rumah pelaku untuk membuat surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum,” jelasnya (BACA JUGA: Tertawakan Whyte KO, Andy Ruiz Jr: Stop Playing Victim, Bro...)
Setelah selesai, korban lantas diantar lagi ke lokasi kejadian oleh pelaku AP di tempatnya bekerja. Sesampainya di lokasi, pelaku minta uang lagi pada korban. Pelaku kemudian langsung merebut dompet yang berisi uang Rp300 ribu.
Setelah mendapat barang yang diinginkan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Namun sebelum pergi, pelaku juga menyuruh korban untuk membuka baju yang ada bercak darah dan menyerahkan pada pelaku. Hal ini diduga agar tak dijadikan barang bukti jika korban lapor polisi.
“Usai kejadian itu, korban berobat di Puskesmas Pendowoharjo. Setelah itu membuat laporan di Polsek Sleman,” paparnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu.
Berbekal data tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya, Jumat (28/8/2020) dan membawa ke Mapolsek Sleman.“GS ditangkap di Blunyah Sinduadi Mlati, sedangkan AP dibekuk di Candibinangun Pakem,” terangnya. (BACA JUGA: YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Lindungi Pelaku Industri Kreatif)
Atas perbuatannta itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 375 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.
GS dan AP dihadapan petugas mengaku melakukan tindakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi “Uang hasil perampasan untuk bersenang-senang dan makan,” akunya.priyo setyawan
(vit)