Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang, Terpidana Yosep Ajukan Kasasi ke MA

Minggu, 27 Oktober 2024 - 09:31 WIB
loading...
A A A
Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis (25/7/2024) lalu dalam putusan menyampaikan, Yosep dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Namun, tim kuasa hukum Yosep beragumen ihwal terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan yang berlangsung.

Di antaranya, tim hukum Yosep menyebutkan bahwa bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti keterangan saksi utama M Ramdanu, tidak didukung bukti fisik lainnya seperti rekaman CCTV yang hilang.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan kejanggalan pada bukti forensik, termasuk bercak darah di baju Yosep yang dianggap tidak sesuai dengan luka yang dialami korban.

Menurut mereka, hasil uji DNA yang identik dengan korban bukan menjadi bukti kuat bahwa Yosep adalah pelaku, mengingat posisinya di tempat kejadian perkara (TKP) saat kondisi korban sudah meninggal.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)