7 Fakta Kasus Guru Supriyani Dituduh Menganiaya Anak Polisi, Nomor 5 Bikin Haru
Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Karena belum kondusif, Supriyani kemudian menegur lebih keras. Laporan korban, Supriyani disebut memukul dengan batang sapu ijuk ke pahanya. Akibat dari tindakan tersebut, A segera melapor kepada orang tuanya, yang kebetulan adalah seorang anggota kepolisian di Polres Konawe Selatan.
Supriyani diproses hukum hingga akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak 16 Oktober 2024 setelah dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya, yang merupakan anggota Polri.
Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak, dari rekan guru dan sekolah tempat Supriyani mengajar yang merasa penahanan tersebut janggal.
Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada 24 April lalu, saat D masih duduk di kelas 1 SD.
Berdasarkan laporan, D mengalami luka di bagian paha yang diduga akibat dipukul dengan batang sapu ijuk oleh Supriyani. Namun, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kejadian penganiayaan di sekolah.
Sanaali menyebut bahwa penahanan terhadap Supriyani sangat tidak adil. Apalagi Supriyani dinilai merupakan guru yang disiplin dan sangat berdedikasi.
Sementara itu, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa Supriyani tidak bersalah dan berharap agar dia segera dibebaskan. Mereka menilai, penahanan tersebut terjadi setelah Supriyani tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban, yang merupakan anggota Polsek Baito.
Penahanan Supriyani memicu aksi protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan. Mereka menganggap penahanan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru.
Aksi mogok mengajar dilakukan oleh PGRI sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriyani.
Supriyani, guru honorer perempuan di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra menangis haru usai menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo.
2. Wali Murid Laporkan Guru ke Polisi
Supriyani dilaporkan polisi oleh orang tua A karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut. Laporan itu akhirnya menyeret Suryani hingga ke meja hijau dan kemudian ditahan.3. Ditahan di Lapas Perempuan Kendari
Supriyani diproses hukum hingga akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak 16 Oktober 2024 setelah dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya, yang merupakan anggota Polri.
4. Rekan Guru dan PGRI Bersimpati
Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak, dari rekan guru dan sekolah tempat Supriyani mengajar yang merasa penahanan tersebut janggal.
Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada 24 April lalu, saat D masih duduk di kelas 1 SD.
Berdasarkan laporan, D mengalami luka di bagian paha yang diduga akibat dipukul dengan batang sapu ijuk oleh Supriyani. Namun, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kejadian penganiayaan di sekolah.
Sanaali menyebut bahwa penahanan terhadap Supriyani sangat tidak adil. Apalagi Supriyani dinilai merupakan guru yang disiplin dan sangat berdedikasi.
Sementara itu, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa Supriyani tidak bersalah dan berharap agar dia segera dibebaskan. Mereka menilai, penahanan tersebut terjadi setelah Supriyani tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban, yang merupakan anggota Polsek Baito.
Penahanan Supriyani memicu aksi protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan. Mereka menganggap penahanan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru.
Aksi mogok mengajar dilakukan oleh PGRI sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriyani.
5. Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Supriyani, guru honorer perempuan di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra menangis haru usai menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo.
Lihat Juga :