Cawalkot Palopo dan 3 Komisioner KPU Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:29 WIB
loading...
Cawalkot Palopo dan...
Pasangan Trisal (baju putih)-Ome saat menunjukkan rekomendasi sebelum mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A A A
PALOPO - Kandidat Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Trisal Tahir bersama tiga komisioner KPU Palopo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu.

Penetapan tersangka dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo, dalam kasus dugaan ijazah palsu, Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir pada Kamis, (17/10/2024).



Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan bahwa kasus keabsahan ijazah Cawalkot Palopo, Trisal Tahir telah ditingkatkan ke tahap sidik.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober, telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir (calon Wali Kota Palopo nomor urut 4), Ketua KPU Irwandi, Abbas, dan Muhadzir Muhammad Hamid. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).



Supriadi menambahkan, dalam kasus tindak pidana Pemilu tidak ada penahanan tersangka.

“Undang-undang Pemilu tidak ada penahan tersangka. Jika ditanya apakah berdampak pada diskualifikasi pencalonan tersangka, maka itu bukan kewenangan saya menjawab. Nanti Gakkumdu, karena kami terdiri beberapa unsur, Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu sendiri, serta sejumlah pihak lain,” tandasnya.



Sementara itu, pukul 15.31 Wita, terpantau di Kantor Bawaslu sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan di salah satu ruangan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, saat ini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Palopo, Abbad Djohan menyampaikan apa yang telah mereka putuskan telah dilakukan penelitian dan konsultasi dengan penuh ketelitian.

Sehingga kata dia, keputusan yang KPU Palopo ambil sesuai perintah KPU RI.

“Kami dari KPU Palopo hanya menjalankan perintah KPU RI melalui surat 2070 dan Perintah KPU Provinsi melalui surat 5069. Dan semua kita sudah konsultasikan ke KPU RI dan KPU Provinsi. Dan putusan Bawaslu, hasil mediasi itu pun kami jalankan,” tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3027 seconds (0.1#10.140)