30 Kelian Desa Adat Dukung Kepemilikan Akta Perkawinan dan Kematian

Senin, 09 Desember 2019 - 15:08 WIB
30 Kelian Desa Adat Dukung Kepemilikan Akta Perkawinan dan Kematian
30 Kelian Desa Adat Dukung Kepemilikan Akta Perkawinan dan Kematian
A A A
SINGARAJA - Sebanyak 30 Orang Kelian Desa Adat dari sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng menyatukan komitmennya untuk mendukung peningkatan kepemilikan akta perkawinan dan akta kematian di Kabupaten Buleleng.

Penandatanganan komitmen tersebut disaksikan langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni bersama Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa, pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Buleleng dengan Kelian Desa Adat dalam rangka peningkatan pelaporan dan kepemilikan akta perkawinan dan akta kematian di Buleleng, Senin (9/12/2019)

Usai kegiatan Ayu Reika menyampaikan, dari hasil evaluasi pencatatan data yang telah dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng seperti akta kelahiran, perekaman KTP Elektronik dan data kependudukan lainnya sudah tercatat sangat tinggi tetapi untuk pencatatan data kematian dan perkawinan masih tergolong sangat rendah.

Dengan demikian Disdukcapil melakukan perjanjian dengan para Kelian Desa Adat yang ada di Kabupaten Buleleng untuk mengoptimalkan pencapaian tersebut. “Ini sebagai pilot project kepada 30 desa adat. Harapan kami tidak hanya 30 desa adat ini saja, tetapi kepada selauruh desa adat yang ada di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Dengan adanya kerja sama antara Kelian Desa dan Disdukcapil maka akan mempermudah masyarakat Buleleng dalam hal penandatangan dokumen. "Kami mohon kepada para Kelian Desa Adat agar mengemban apa yang menjadi kewajibannya terkait dengan pelayanan administrasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing," ujar Ayu Reika.

Menurut Ayu, saat ini masyarakat sudah melaporkan data kematian di setiap desa tetapi kemungkinan hanya sampai di desa atau di kecamatan saja dan tidak sampai ke Disdukcapil. Dengan demikian database yang ada Didisdukcapil Buleleng masih belum terhapus.

“Eksekusinya adalah apabila akta kematian itu diterbitkan oleh kami, otomatis database sudah hilang di Disdukcapil, begitu juga dengan akta perkawinan, apabila sudah dilaporkan kepada kami itu sudah tercatat sebagai status kawin di database kami,” jelas Ayu.

Sementara itu, Ketua MMDP Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan sesuai dengan prosedur sebaiknya masyarakat yang akan menikah terlebih dahulu melapor kepada Kelian Desa Adat, sehingga dengan demikian Kelian Desa Adat bisa mengambil ancang–ancang apa yang perlu disiapkan sebelum menjadi Tri Upasaksi. Sehingga ada sosialisasi, masyarakat betul-betul mengetahui prosesnya.

“Kalau memang itu sudah dilaporkan kepada Kelian Desa Adat maka dalam upacara Sudiwadani harus ada Tri Upasaksi dan sudah disiapkan blangko untuk akta perkawinan,” terangnya.

Terkait adanya kawin muda atau perkawinan di bawah usia juga merupakan salah satu kendala yang dihadapi para Kelian Desa Adat di masing–masing desa. Tetapi permasalahan tersebut sudah dicarikan jalan keluar oleh Disdukcapil Buleleng.

“Tadi sudah dijelaskan oleh Ibu Kadis, saat dia (pemohon) itu mencari keputusan pengadilan saat itulah baru dia bisa membuat akta perkawinan, bukan saat melangsungkan pernikahan” pungkasnya.(smd)
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7815 seconds (0.1#10.140)