Bekas Ketua KONI Kota Tangerang Divonis 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 02 Desember 2019 - 18:49 WIB
Bekas Ketua KONI Kota Tangerang Divonis 5 Tahun 10 Bulan
Bekas Ketua KONI Kota Tangerang Divonis 5 Tahun 10 Bulan
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 5 tahun 10 bulan penjara kepada bekas Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2012-2016, Dasep Sediana.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Ramdes, terdakwa Dasep telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dasep Sediana pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim M Ramdes di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/12/2019).

Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Dasep untuk membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta. Jika tidak dapat membayar dan harta benda yang disita kemudian dilelang tidak mencukupi, maka kurungan ditambah selama dua tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara. Seusai mendengarkan vonis tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya dan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

Kasus penyelewengan dana hibah di KONI Kota Tangerang terungkap setelah Pemkot Tangerang mengucurkan dana hibah sebesar Rp18 miliar pada 2015 berasal dari APBD Tangerang. Namun, pada pelaksanaannya anggaran tersebut bukan untuk KONI melainkan untuk memperkaya Dasep dan Siti.

Dasep meminjam uang untuk senilai Rp65 juta namun tidak dibayarkan dan menebus BPKB Kendaraan miliknya sebesar Rp25 juta. Sedangkan Siti Nursiah mengambil uang tanpa sepengetahuan pengurus KONI sebanyak Rp500 juta untuk keperluan investasi MLM.

Dalam sidang juga terungkap, beberapa pejabat di Pemkot Tangerang periode 2010 hingga 2015 secara bertahap mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa guna mendapatkan dana hibah untuk KONI Kota Tangerang.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5354 seconds (0.1#10.140)