Ini Tampang Bejat Ayah Kandung yang Rudapaksa dan Siksa Anak Perempuan 10 Tahun di Sleman
loading...
A
A
A
SLEMAN - Tak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya berinisial H (41) yang menjadikannya budak nafsu selama 4 bulan, bocah perempuan asal Kabupaten Sleman ini akhirnya berani speak up dengan tetangganya sendiri.
Beberapa waktu lalu, korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD ini menemui tetangganya saat sang ayah tidak di rumah. Kepada tetangganya, sang bocah perempuan ini bercerita kalau berkali-kali diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
Mendapat cerita tersebut, tetangga korban akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpa bocah ini kepada polisi. Dan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Sleman tidak butuh waktu yang lama untuk mengamankan terduga pelaku.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menuturkan pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Sleman. Dalam pemeriksaan sementara menyebutkan jika peristiwa ini terjadi sejak Desember 2023 dan diketahui pada Maret 2024 dan baru dilaporkan pada 14 Agustus 2024.
“Aksi bejat pelaku dilakukan berkali-kali dan berlangsung selama 4 bulan hingga membuat korban trauma,” kata Yuswanto, Rabu (25/9/2024).
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka. H sudah ditahan di rutan Mapolresta Sleman. Kejadian di wilayah hukum Polresta Sleman dengan korban anak usia 10 tahun dengan pelaku H (41).
Kini pelaku terancam dihukum sesuai Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam kurungan 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena mencabuli anak kandung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, menambahkan aksi pencabulan ini berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu. Suatu ketika karena korban ini sudah tidak tahan dengan perlakukan ayah kandungnya hingga bulan Maret selama 4 bulan.
“Tidak hanya pelecehan bahkan 4 bulan ini sudah dilakukan baik ausila sampai persetubuhan,” terangnya
Aksi bejat pelaku ini dilancarkan saat rumah sedang kosong. Tak hanya itu bahkan ketika malam saat istri, dan kakak korban tidur. Dan setiap kali melakukannya, pelaku selalu mengancam agar bersedia melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu.
Pelaku juga tak segan untuk menyiksa korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut ke orang lain apalagi ke ibu kandungnya. Korban pernah disiksa dengan dibenturkan kepalanya ke dinding ketika akhirnya bercerita tetangga, kakak dan ibunya.
“Kita juga sudah visum, karena pernah dibenturkan kepalanya ke dinding sama si pelaku usai ketahuan cerita ke orang lain,” ujarnya.
Perbuatan pelaku sempat diketahui oleh sang istri. Akan tetapi istri pelaku tak berani untuk mengadukan hal tersebut. Hingga akhirnya sang istri hanya pasrah mendapati anaknya diperlakukan tak senonoh oleh suaminya.
Beberapa waktu lalu, korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD ini menemui tetangganya saat sang ayah tidak di rumah. Kepada tetangganya, sang bocah perempuan ini bercerita kalau berkali-kali diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
Mendapat cerita tersebut, tetangga korban akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpa bocah ini kepada polisi. Dan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Sleman tidak butuh waktu yang lama untuk mengamankan terduga pelaku.
Baca Juga
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menuturkan pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Sleman. Dalam pemeriksaan sementara menyebutkan jika peristiwa ini terjadi sejak Desember 2023 dan diketahui pada Maret 2024 dan baru dilaporkan pada 14 Agustus 2024.
“Aksi bejat pelaku dilakukan berkali-kali dan berlangsung selama 4 bulan hingga membuat korban trauma,” kata Yuswanto, Rabu (25/9/2024).
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka. H sudah ditahan di rutan Mapolresta Sleman. Kejadian di wilayah hukum Polresta Sleman dengan korban anak usia 10 tahun dengan pelaku H (41).
Kini pelaku terancam dihukum sesuai Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam kurungan 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena mencabuli anak kandung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, menambahkan aksi pencabulan ini berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu. Suatu ketika karena korban ini sudah tidak tahan dengan perlakukan ayah kandungnya hingga bulan Maret selama 4 bulan.
“Tidak hanya pelecehan bahkan 4 bulan ini sudah dilakukan baik ausila sampai persetubuhan,” terangnya
Aksi bejat pelaku ini dilancarkan saat rumah sedang kosong. Tak hanya itu bahkan ketika malam saat istri, dan kakak korban tidur. Dan setiap kali melakukannya, pelaku selalu mengancam agar bersedia melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu.
Pelaku juga tak segan untuk menyiksa korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut ke orang lain apalagi ke ibu kandungnya. Korban pernah disiksa dengan dibenturkan kepalanya ke dinding ketika akhirnya bercerita tetangga, kakak dan ibunya.
“Kita juga sudah visum, karena pernah dibenturkan kepalanya ke dinding sama si pelaku usai ketahuan cerita ke orang lain,” ujarnya.
Perbuatan pelaku sempat diketahui oleh sang istri. Akan tetapi istri pelaku tak berani untuk mengadukan hal tersebut. Hingga akhirnya sang istri hanya pasrah mendapati anaknya diperlakukan tak senonoh oleh suaminya.
(ams)