Pemakaman Mantan Wali Kota Mojokerto Pakai Protokol COVID-19

Kamis, 27 Agustus 2020 - 19:51 WIB
loading...
Pemakaman Mantan Wali Kota Mojokerto Pakai Protokol COVID-19
Mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, meninggal dunia saat menjalani sisa masa tahanan di Lapas Kelas 1 Surabaya, di Porong, Kabupaten Sidoarjo. Foto/Dok.SINDOphoto
A A A
MOJOKERTO - Mantan Wali Kota Mojokerto , Mas'ud Yunus meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Lapas Kelas 1 Surabaya, di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (27/8/2020).

(Baca juga: Samanhudi Dipindah dari Lapas Blitar, Tim Henry-Yasin Makin Optimis )

Pejabat yang tersangkut kasus suap proyek senilai Rp470 juta tersebut, dimakamkan dengan protokol COVID-19, karena diduga almarhum meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.

Sebelumnya, sempat dilakukan proses pemulasaran jenazah di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kabupaten Sidoarjo. Kemudian jenazah dibawa ke rumah duka di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto , Kamis (27/8/2020) petang.

Ribuan warga Kota Mojokerto , memadati rumah duka yang juga salah satu tokoh ulama di Kota Mojokerto. Warga mensalatkan di depan ambulans dengan protokol kesehetan secara ketat, lalu jenazah dimakamkan di makam keluarga.

(Baca juga: Heboh! Situs Online Jual Pulau di Kabupaten Buton Rp36.500/Meter )

Perwakilan keluarga almarhum, Istibsaroh mengatakan, sebelum meninggal dunia almarhum mengeluh sakit dan sesak nafas, pada Kamis (27/8/2020) pagi. Lalu dibawa ke klinik Lapas Porong, dan dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Keluarga. Selang satu jam kemudian, Mas'ud Yunus dinyatakan meninggal dunia.

"Inalilahi waina ilaihi rojiun meninggal dunia Bapak Mas'ud Yunus di Lapas Porong, karena beliau ada suspect jadi pemakaman dilakukan secara protokol kesehatan. Tetap jaga jarak, dan memakai masker. Insya Allah dimakamkan di makam keluarga," tuturnya.

Mas'ud Yunus meninggal dunia pada usia 68 tahun, menjabat Wali Kota Mojokerto , sejak 8 Desember 2013. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Mojokerto , mendampingi Abdul Gani Soehartono.

(Baca juga: Ratusan Buruh Pabrik Terpapar COVID-19, Emil: Industri Tak Kebal )

Bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto , Wiwiet Febryanto, Mas'ud Yunus divonis bersalah atas tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)