Motif Pembunuhan Bocah Dililit Lakban di Lebak Gegara Utang Pinjol Rp75 Juta
loading...
A
A
A
CILEGON - Lima pelaku pembunuhan APH bocah diliit lakban yang ditemukan tewas di Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak ditampilkan ke publik. Mereka adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23).
Mereka berkomplot mulai dari proses eksekusi penculikan, pembunuhan hingga pembuangan jenazah di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Kasus ini terungkap atas kerja sama Polda Banten, Polres Cilegondan Polres Lebak.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan pelaku utama dalam kasus ini dalam tiga perempuan. Di mana salah satu dari mereka merupakan eksekutor pembunuhan.
Kata Kemas, motifnya mereka melakukan perbuatan kejam ini karena masalah utang-piutang, pinjaman online alias pinjol.
"Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dan identitas A (ibu korban-red) sebesar Rp75 juta," ujar Kemas dalam keterangan pers di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kataKemas, A (ibu korban-red) disebut-sebut kerap memarahi anak dari Saenah sehingga memicu dendam di antara mereka.
"Motif yang kami dalami itu SH itu sakit hati karena perlakuan ibu korban dari keterangan yang kita ambil A (ibu korban-red) sering memarahi anak SH," ucapnya.
Atas perbuatan tiga tersangka utama dalam kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Dan ini akan diberikan sanksi terberat dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan. Kita terkait sanksi akan maksimal dalam penuntutannya," tandasnya.
Mereka berkomplot mulai dari proses eksekusi penculikan, pembunuhan hingga pembuangan jenazah di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Kasus ini terungkap atas kerja sama Polda Banten, Polres Cilegondan Polres Lebak.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan pelaku utama dalam kasus ini dalam tiga perempuan. Di mana salah satu dari mereka merupakan eksekutor pembunuhan.
Kata Kemas, motifnya mereka melakukan perbuatan kejam ini karena masalah utang-piutang, pinjaman online alias pinjol.
"Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dan identitas A (ibu korban-red) sebesar Rp75 juta," ujar Kemas dalam keterangan pers di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kataKemas, A (ibu korban-red) disebut-sebut kerap memarahi anak dari Saenah sehingga memicu dendam di antara mereka.
"Motif yang kami dalami itu SH itu sakit hati karena perlakuan ibu korban dari keterangan yang kita ambil A (ibu korban-red) sering memarahi anak SH," ucapnya.
Atas perbuatan tiga tersangka utama dalam kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Dan ini akan diberikan sanksi terberat dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan. Kita terkait sanksi akan maksimal dalam penuntutannya," tandasnya.
(kri)