Imigrasi Labuan Bajo Tangkap WNA Filipina, 22 Tahun Tinggal Ilegal hingga Buka Toko
Jum'at, 20 September 2024 - 22:14 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini dikatakannya EB sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, diserahkan pihaknya pada 11 September 2024 lalu. "Di Rumah Detensi Imigrasi ini dalam rangka proses pendeportasian," ujar dia.
Dirinya belum memastikan proses lanjut deportasi EB ke negara asalnya. WNA yang melanggar aturan Keimigrasian dikatakannya bisa tinggal di Rudenim maksimal 10 tahun.
"Nantinya akan dilihat kelengkapan dokumen, keadaan kesehatan serta kesiapan dana untuk proses deportasi karena pembiayaan dilakukan secara mandiri oleh WNA atau penjamin atau penanggung jawab," ujarnya.
Dirinya belum memastikan proses lanjut deportasi EB ke negara asalnya. WNA yang melanggar aturan Keimigrasian dikatakannya bisa tinggal di Rudenim maksimal 10 tahun.
"Nantinya akan dilihat kelengkapan dokumen, keadaan kesehatan serta kesiapan dana untuk proses deportasi karena pembiayaan dilakukan secara mandiri oleh WNA atau penjamin atau penanggung jawab," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :