Imigrasi Labuan Bajo Tangkap WNA Filipina, 22 Tahun Tinggal Ilegal hingga Buka Toko
Jum'at, 20 September 2024 - 22:14 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya menangkap dia di Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, EB melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.
Adapun di Aimere,wanita paruh baya tersebut bersuamikan orang setempat dan telah memiliki seorang anak. Ia bersama suaminya membuka toko kelontong di sana untuk membiayai kehidupan.
Baca juga: Miliki KTP Indonesia, 2 WNA Diamankan Imigrasi Pamekasan
"Yang bersangkutan tinggal menetap di Aimere. Lebih banyak hidup di Aimere, layaknya seorang istri dan ibu rumah tangga," tutur Mahendra.
Lihat Juga :