Imigrasi Labuan Bajo Tangkap WNA Filipina, 22 Tahun Tinggal Ilegal hingga Buka Toko

Jum'at, 20 September 2024 - 22:14 WIB
loading...
Imigrasi Labuan Bajo...
Kantor Imigrasi Labuan Bajo menangkap EB (50), WNA Filipina karena tinggal secara ilegal di Indonesia selama 22 tahun. EB bahkan sampai buka toko kelontong. Foto/Ist
A A A
LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menangkap EB (50), seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina karena tinggal secara ilegal di Indonesia selama 22 tahun. EB bahkan sampai buka usaha toko kelontong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengungkapkan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus alias tak melewati prosedur keimigrasian.

Baca juga: Lakukan Pelanggaran, 13 WNA Dideportasi Imigrasi Semarang

"Dia (EB) diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," ungkap Mahendra, Jumat (20/9/2024).

Jaya menjelaskan, EB pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2002. Tanpa dokumen perjalanan dan visa, ia nekat menyusup masuk ke Indonesia melalui Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.



Pihaknya menangkap dia di Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, EB melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.

Adapun di Aimere,wanita paruh baya tersebut bersuamikan orang setempat dan telah memiliki seorang anak. Ia bersama suaminya membuka toko kelontong di sana untuk membiayai kehidupan.

Baca juga: Miliki KTP Indonesia, 2 WNA Diamankan Imigrasi Pamekasan

"Yang bersangkutan tinggal menetap di Aimere. Lebih banyak hidup di Aimere, layaknya seorang istri dan ibu rumah tangga," tutur Mahendra.

Saat ini dikatakannya EB sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, diserahkan pihaknya pada 11 September 2024 lalu. "Di Rumah Detensi Imigrasi ini dalam rangka proses pendeportasian," ujar dia.

Dirinya belum memastikan proses lanjut deportasi EB ke negara asalnya. WNA yang melanggar aturan Keimigrasian dikatakannya bisa tinggal di Rudenim maksimal 10 tahun.

"Nantinya akan dilihat kelengkapan dokumen, keadaan kesehatan serta kesiapan dana untuk proses deportasi karena pembiayaan dilakukan secara mandiri oleh WNA atau penjamin atau penanggung jawab," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Rekomendasi
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Rusia Nyatakan Perang...
Rusia Nyatakan Perang Lawan Ukraina Berlanjut hingga Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved