Tertipu Investasi Bodong, Agen Tuntut Tanggungjawab Pemilik Saham

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:48 WIB
loading...
A A A
Ternyata, lanjut wanita berhijab ini, Aineke tidak komitmen dengan kesepakatan untuk menyelesaikan di notaris. Ia pun melaporkan kasus penipuan yang telah menimpa dirinya ke Mapolda Sumut. (Baca juga: Dibakar Cemburu, Pria Ini Sayat Tangan Selingkuhan Pacar )

"Selama ini sudah saya tanggulangi uang nasabah yang menutut ke saya. Untuk saat ini ada sekitar Rp16 miliar uang nasabah yang harus dipulangkan. Karena di Aineke telah menipu saya dan tidak mau bertanggung jawab, makanya saya laporkan ke polda," cetus Ayla sambil menunjukkan nomor laporan polisi :STTLP/1449/VIII/2020/Sumut/SPKT "I".

Mengenai adanya laporan Aineke terkait pemerasan dan pemaksaan tanda tangan, Ayla mengaku itu tidak benar. Sebab, semua yang telah disampaikannya kepada pihak berwajib dapat dibuktinya dengan rekaman video dan bukti percakapan selama invetasi tersebut berjalan.

"Saya punya semua bukti - bukti si Aineke. Rencananya besok (hari ini) kami akan menindaklanjuti panggilan saksi atas laporan yang kami di polda, karena di posisi ini saya yang dirugikan," cetus Ayla didampingi suaminya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)