Tertipu Investasi Bodong, Agen Tuntut Tanggungjawab Pemilik Saham

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:48 WIB
loading...
Tertipu Investasi Bodong, Agen Tuntut Tanggungjawab Pemilik Saham
Korban penipuan investasi bodong, menuntut pemilik saham bertanggungjawab. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Kasus invetasi bodong secara online berujung ke jalur hukum. Ayla Zumella (27) merupakan korban penipuan sebagai agen investasi tersebut, mendesak Ainike Salim (26) selaku pemilik saham untuk mempertanggungjawabkan dan mengembalikan uang nasabah.

"Sebenarnya saya ini yang jadi korban penipuan. Karena Aineke itu adalah pemiliknya, saya hanya sebatas agen yang mencari nasabah untuk berinvestasi dengan dia (Aineke)," cerita Ayla. (Baca juga: Diterpa Angin Kencang KM Sabuk Nusantara 109 Kandas )

Dijelaskan wanita yang menetap di Lingkungan 13, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan ini, investasi bodong atau disebut arisan 99 merupakan milik Aineke. Awalnya, ia hanya ditawari untuk ikut berinvestasi Rp5 juta, setelah sebulan maka uangnya akan kembali Rp7 juta.

"Awal kami perkenalan di Bulan April 2020 lalu, dia (Aineke) mengajak saya untuk bergabung di arisan itu. Karena berulang kali saya diajaknya, jadi saya ikut. Pada bulan pertama saya lihat memang hasilnya dengan keuntungan yang diberikannya," cerita wanita berusia 27 tahun ini.

Dari situ, lanjut Ayla, ia ditawari menjadi agen untuk mencari nasabah untuk menginvestasi uang Rp20 juta dengan tawaran akan mendapatkan fee dari profit nasabah. Nah, sejak itulah ia terus mencari nasabah hingga berinvestasi sebanyak miliaran rupiah.

"Saya inikan aktif di instagram, jadi saya coba sampaikan melalui media sosial. Makanya banyak nasabah yang bergabung hingga menginvestasikan sampai miliaran rupiah," terang Ayla. (Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Narkoba Ditembak Polisi )

Dalam perjalanannya, Aineke yang telah mengambil uang nasabah miliaran rupiah mulai tersendat untuk membayar profit dan fee kepadanya. Sehinngga, para nasabah yang menjadi membernya banyak menuntut untuk uang modal dikembalikan. Sehingga, dia menuntut agar Aineke bertanggung jawab terhadap uang nasabah yang telah diambil.

"Sejak bulan Juni lalu, si Aineke ini mulai banyak alasan. Dia bilang perputaran uang tidak lancar, jadi saya yang dikejar nasabah . Bahkan sampai saat ini saya sudah jual rumah, mobil dan perhiasan untuk menutupi nasabah yang merasa dirugikan. Jadi, sebenarnya saya yang ditipu dan menjadi korban si Aineke," kesal Ayla.

Untuk menyelesaikan uang nasabah, Aineke mengajak untuk membawa nasabah ke salah satu kafe di Jalan Juanda. Ia bersama nasabah bertemu dengan Aineke, disepakati perjanjian uang nasabah akan dibayar.

"Pertemuan kami di kafe itu, tidak ada saya memeras atau memaksa Aineke buat pernyataan. Surat pernyataan itu si Aineke sendiri yang tanda tangani, kami ada bukti rekamannya. Bahkan, si Aineke berjanji membayar uang itu semua sepakat untuk diselesaikan di notaris," kata Ayla.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0855 seconds (0.1#10.140)