Kasus Dana Hibah Fiktif DPRD Jatim, KPK Total Periksa 35 Pokmas di Malang

Kamis, 19 September 2024 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Di mana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.



Dari nama-nama yang sudah dijerat dan dicekal bepergian ke luar negeri, di antaranya ada nama di Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Achmad Iskandar dan Anwar Sadad, hingga Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)