Kasus Dana Hibah Fiktif DPRD Jatim, KPK Total Periksa 35 Pokmas di Malang

Kamis, 19 September 2024 - 14:15 WIB
loading...
Kasus Dana Hibah Fiktif...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan pokmas terkait dana hibah fiktif di DPRD Jatim pada hari ketiga di Polresta Malang Kota. Foto/ Avirista Aris Midaada
A A A
MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan pada hari ketiga di Polresta Malang Kota. Pemeriksaan dilakukan masih terkait dugaan suap anggaran dana hibah fiktif di DPRD Jawa Timur kepada kelompok masyarakat (pokmas) wilayah Malang raya.

Pantauan di hari ketiga pemeriksaan saksi darı sejumlah Pokmas, terlihat sejumlah penyidik KPK memang sudah masuk sejak Kamis pagi (19/9/2024) sejak pukul 09.30 WIB.



Dari 14 nama yang dijadwalkan dipanggil itu, tampak hanya dua orang yang terlihat hadir. Tapi satu di antaranya justru salah orang. Hal ini membuat pemeriksaan atas nama Budiono, ternyata bukan merupakan yang dimaksudkan oleh penyidik KPK. Hingga pukul 13.48 WIB, pemeriksaan saksi masih berlangsung di ruangan Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang.

Sejauh ini di Malang, total ada 35 orang yang dijadwalkan dimintai keterangan selama tiga hari penjadwalan pemeriksaan. Pemeriksaan ini seluruhnya terkait dugaan suap dana hibah fiktif DPRD Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, sepanjang hari Kamis ini komisi anti rasuah menjadwalkan pemeriksaan kepada 14 saksi. Hari ini merupakan hari ketiga, sejak Selasa (17/9/2024) melakukan pemeriksaan sejumlah Pokmas di Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota.

"Hari ini Kamis (19/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah, untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur. Total ada 14 pokmas," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, dikonfirmasi pada Kamis (19/9/2024).

Dari 14 nama itu yakni berinisial IB dari Pokmas Sejahtera, S dari Pokmas Sekartanjung, ADC dari Pokmas Maju Makmur, MS dari Pokmas Krajan Makmur, MG dari Pokmas Tirto Maju, dan SH dari Pokmas Pilar Mas. Kemudian B dari Pokmas Tugu Jaya, AS dari Pokmas Makmur Jaya, S dari Pokmas Gelanggang Makmur, serta MI dari Pokmas Tirta.

"Selanjutnya ada DJ darı Pokmas Kerto Gawe, HI dari Pokmas Tempursari, NK dari Pokmas Kampung Tengah, dan MY dari Pokmas Gunungan," tandasnya.

Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Di mana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.



Dari nama-nama yang sudah dijerat dan dicekal bepergian ke luar negeri, di antaranya ada nama di Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Achmad Iskandar dan Anwar Sadad, hingga Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)