Masyarakat Tasikmalaya Diminta Sikapi UU KPK dengan Damai

Selasa, 12 November 2019 - 13:59 WIB
Masyarakat Tasikmalaya Diminta Sikapi UU KPK dengan Damai
Masyarakat Tasikmalaya Diminta Sikapi UU KPK dengan Damai
A A A
TASIKMALAYA - Masyarakat diminta tetap damai dalam menyikapi polemik UU KPK hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Masyarakat diharapkan menyampaikan aspirasinya terkait kedua aturan hukum tersebut, melalui jalur yang konstitusional.

"Agar ormas, mahasiswa yang melakukan demo untuk tidak anarkis dengan tidak merusak fasilitas umum. Silakan demo tapi sesuai konstitusi," ujar Ketua Hizbullah Tasikmalaya, Ustaz Dudung dalam siaran persnya, Selasa (12/11/2019).

Dudung mengajak masyarakat baik yang pro maupun kontra terhadap UU KPK dan RKUHP, menjaga semangat persatuan dan kesatuan dan kondusifitas bangsa.

"Marilah bersama-sama menjaga kondusifitas dan merajut kembali persatuan dan kesatuan, sehingga tercipta kerukunan dalam memelihara NKRI," kata dia.

Pihaknya sendiri mendukung apapun langkah yang terbaik bagi bangsa. Hizbullah Tasikmalaya mendukung penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan polemik UU KPK dan RKUHP.

"Ormas Hizbullah tetap mendukung pemerintah untuk menyeleseikan permasalahan tersebut. Apalagi aspirasi teman-teman ormas, mahasiswa, sebagian sudah ditanggapi pemerintah," tuturnya.

Ia ingin masyarakat tak terpecah-belah dan berkonflik antar sesama anak bangsa, dalam menyikapi UU KPK serta RKUHP. Hizbullah yakin Jokowi akan mendengarkan suara rakyat, dan memberikan keputusan yang terbaik bagi seluruh pihak.

"Kita imbau jangan mudah terprovokasi terhadap berita-berita hoaks, jangan langsung ditelan mentah. Kenapa harus mendukung pemerintahan Presiden Jokowi? Karena pemerintah juga peduli sama kita. Buktinya kemarin Pak Presiden langsung menunda permasalahan revisi tersebut. Saya optimis kok pemerintah akan mendengarkan aspirasi rakyat," tandas Dudung.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6113 seconds (0.1#10.140)