Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Tidak Semua Anggota Polri Boleh Menangkap!
Rabu, 18 September 2024 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau misal peristiwanya kecil, peristiwanya enteng-enteng, tetapi ini menjadi perhatian publik, disiarkan oleh media, tv, nah maka penanggung jawab tertinggi penyidikan itu harus memberikan atensi," jelasnya.
Susno Duadji juga menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terkait dengan adanya anggota polisi yang melakukan proses tangkap tangan lalu diamankan tanpa adanya surat perintah.
"Kalau ada anggota polisi yang melakukan tangkap tangan, mengamankan langsung tanpa ada surat perintah dan bukan bidang dia tapi dia anggota polisi, dilakukan interogasi sendiri lalu diduga pakai kekerasan di dalam mengorek keterangannya, hasil keterangannya baru dibikin LP, menurut ahli bagaimana?" tanya tim kuasa hukum.
Menurut Susno Duadji, itu merupakan suatu proses yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Ya itu udah amburadul ya, mengapa? Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, ke suatu tempat itu namanya sudah merampas kemerdekaan, ga bisa pakai istilah mengamankan," ungkapnya.
"Di KUHAP itu ga ada istilah mengamankan itu bukan tertangkap tangan ya, mengambil, kemerdekaannya sudah diambil, dibawa ke satu tempat ya bukan lah," tandasnya.
Susno Duadji juga menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terkait dengan adanya anggota polisi yang melakukan proses tangkap tangan lalu diamankan tanpa adanya surat perintah.
"Kalau ada anggota polisi yang melakukan tangkap tangan, mengamankan langsung tanpa ada surat perintah dan bukan bidang dia tapi dia anggota polisi, dilakukan interogasi sendiri lalu diduga pakai kekerasan di dalam mengorek keterangannya, hasil keterangannya baru dibikin LP, menurut ahli bagaimana?" tanya tim kuasa hukum.
Menurut Susno Duadji, itu merupakan suatu proses yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Ya itu udah amburadul ya, mengapa? Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, ke suatu tempat itu namanya sudah merampas kemerdekaan, ga bisa pakai istilah mengamankan," ungkapnya.
"Di KUHAP itu ga ada istilah mengamankan itu bukan tertangkap tangan ya, mengambil, kemerdekaannya sudah diambil, dibawa ke satu tempat ya bukan lah," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :