Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Tidak Semua Anggota Polri Boleh Menangkap!
Rabu, 18 September 2024 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Susno Duadji juga menjelaskan terkait dengan proses penyelidikan menjadi penyidikan harus melalui proses gelar perkara.
Baca juga: Kisah Mayor Inf Atang Sutresna, Diberondong Peluru saat Kibarkan Merah Putih Di Timor Timur
"Ya jelas gelar, tergantung dengan kelasnya, tergantung dengan bobot perkaranya, tergantung dengan tingkat kesulitan pembuktiannya itu wajib gelar," ucapnya.
"Penyidik tidak bisa langsung menentukan bahwa peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka, ga bisa," lanjutnya.
Sebab menurutnya, penanggung jawab dalam suatu peristiwa adalah lembaga itu sendiri.
"Dari lembaga diturunkan ke Kabareskrim, kemudian diturunkan kepada direktur, lalu kepada kadet, lalu kepada penyidik. Jadi mereka ini bertanggung jawab semua. Makanya perlu ada pertanggung jawaban, hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas tergantung dengan bobot perkara," terangnya.
Susno Duadji menilai, bobot perkara itu tergantung dengan jenis peristiwa dan tanggapan publik.
Baca juga: Kisah Mayor Inf Atang Sutresna, Diberondong Peluru saat Kibarkan Merah Putih Di Timor Timur
"Ya jelas gelar, tergantung dengan kelasnya, tergantung dengan bobot perkaranya, tergantung dengan tingkat kesulitan pembuktiannya itu wajib gelar," ucapnya.
"Penyidik tidak bisa langsung menentukan bahwa peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka, ga bisa," lanjutnya.
Sebab menurutnya, penanggung jawab dalam suatu peristiwa adalah lembaga itu sendiri.
"Dari lembaga diturunkan ke Kabareskrim, kemudian diturunkan kepada direktur, lalu kepada kadet, lalu kepada penyidik. Jadi mereka ini bertanggung jawab semua. Makanya perlu ada pertanggung jawaban, hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas tergantung dengan bobot perkara," terangnya.
Susno Duadji menilai, bobot perkara itu tergantung dengan jenis peristiwa dan tanggapan publik.
Lihat Juga :