Ini Tampang Suami Keji Penganiaya Istri hingga Tewas di Ciwastra Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polisi mengungkap motif Daini Jarjas (30), suami keji yang tega membunuh istrinya, Siti Oktaviani (20) di kamar kontrakan, Kampung Ciwastra, Margasari, Buahbatu, Kota Bandung pada Rabu 11 September 2024 lalu.
Pembunuhan itu dilakukan tersangka Daini Jarjas karena cemburu dengan korban yang dicurigai selingkuh. Namun pengakuan tersangka itu masih didalami polisi.
"Motif (pembunuhan terhadap korban Siti) karena pelaku cemburu. Pelaku curiga korban telah selingkuh dengan laki-laki lain. Tapi motif ini masih kami dalami sebab itu (motif) baru keterangan pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku dan korban kerap cekcok.
Tetangga kontrakan sering mendengar pertengkaran antara pelaku dan korban. Puncaknya terjadi pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 16.45 WIB. Pada hari itu, pelaku dan korban cekcok.
"Waktu diminta HP-nya, korban tidak memberikan. Korban memegang pisau dengan tujuan menakut-nakuti supaya pelaku keluar dari rumah. Kemudian pelaku merebut pisau hingga jari tangannya terluka. Akhirnya pelaku berhasil merebut pisau dan selanjutnya dengan kalap menusuk pinggang dan punggung korban berkali-kali," ujar Budi.
Kasus itu, tutur Kapolrestabes, dilaporkan ke Polsek Buahbatu. Petugas Unit Reskrim Polsek Buahbatu dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Petugas mengamankan barang bukti satu bilah pisau dan pakaian korban dengan bercak darah.
"Seusai menganiaya istrinya sampai meninggal dunia, pelaku kabur. Selama dalam pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat," tutur Kapolrestabes.
Petugas mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Sumedang. Namun saat didatangi, pelaku tidak ada. Kemudian, informasi menyebutkan pelaku berada di Cibalong, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Tetapi saat didatangi, pelaku yang berprofesi buruh dan sopir angkot itu tidak ditemukan. Petugas juga sempat mendatangi Cipatujah, Tasikmalaya.
"Terakhir, pelaku berhasil ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut pada Senin 16 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB," ucap Budi.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa petugas ke Polsek Buahbatu lalu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung. "Pelaku berhasil ditangkap dalam lima hari. Kurang dari satu minggu, kami mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya," ujar Kapolrestabes.
Ditanya tentang keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Kombes Budi menuturkan, petugas akan melakukan pendalaman.
"Ya teman pelaku meminjamkan motor. Tapi apakah temannya terlibat atau tidak, nanti kami dalami," tutur Budi.
Kapolrestabes Bandung mengatakan, pelaku Daini Jarjas dijerat pasal berlapos, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pembunuhan itu dilakukan tersangka Daini Jarjas karena cemburu dengan korban yang dicurigai selingkuh. Namun pengakuan tersangka itu masih didalami polisi.
"Motif (pembunuhan terhadap korban Siti) karena pelaku cemburu. Pelaku curiga korban telah selingkuh dengan laki-laki lain. Tapi motif ini masih kami dalami sebab itu (motif) baru keterangan pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku dan korban kerap cekcok.
Tetangga kontrakan sering mendengar pertengkaran antara pelaku dan korban. Puncaknya terjadi pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 16.45 WIB. Pada hari itu, pelaku dan korban cekcok.
"Waktu diminta HP-nya, korban tidak memberikan. Korban memegang pisau dengan tujuan menakut-nakuti supaya pelaku keluar dari rumah. Kemudian pelaku merebut pisau hingga jari tangannya terluka. Akhirnya pelaku berhasil merebut pisau dan selanjutnya dengan kalap menusuk pinggang dan punggung korban berkali-kali," ujar Budi.
Kasus itu, tutur Kapolrestabes, dilaporkan ke Polsek Buahbatu. Petugas Unit Reskrim Polsek Buahbatu dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Petugas mengamankan barang bukti satu bilah pisau dan pakaian korban dengan bercak darah.
"Seusai menganiaya istrinya sampai meninggal dunia, pelaku kabur. Selama dalam pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat," tutur Kapolrestabes.
Petugas mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Sumedang. Namun saat didatangi, pelaku tidak ada. Kemudian, informasi menyebutkan pelaku berada di Cibalong, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Tetapi saat didatangi, pelaku yang berprofesi buruh dan sopir angkot itu tidak ditemukan. Petugas juga sempat mendatangi Cipatujah, Tasikmalaya.
"Terakhir, pelaku berhasil ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut pada Senin 16 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB," ucap Budi.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa petugas ke Polsek Buahbatu lalu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung. "Pelaku berhasil ditangkap dalam lima hari. Kurang dari satu minggu, kami mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya," ujar Kapolrestabes.
Ditanya tentang keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Kombes Budi menuturkan, petugas akan melakukan pendalaman.
"Ya teman pelaku meminjamkan motor. Tapi apakah temannya terlibat atau tidak, nanti kami dalami," tutur Budi.
Kapolrestabes Bandung mengatakan, pelaku Daini Jarjas dijerat pasal berlapos, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(shf)