Polisi Bekuk Suami Siri Aniaya Istri hingga Tewas Jasadnya Dipeluk 3 Bocah

Minggu, 18 Juni 2023 - 13:24 WIB
loading...
Polisi Bekuk Suami Siri Aniaya Istri hingga Tewas Jasadnya Dipeluk 3 Bocah
ilustrasi
A A A
PATI - Polisi tak butuh waktu lama mengamankan suami siri korban penganiayaan yang mayatnya dipeluk tiga bocah di Pati, Jawa Tengah. Tersangka bernama M (45) dibekuk atas perbuatannya menganiaya hingga korban meninggal dunia.

Warga Perumahan Griya Pesona, Desa Kutuharjo, Pati, Jawa Tengah digegerkan penemuan jasad ibu muda di rumahnya, Rabu (14/6/2023) malam. Wanita berusia 31 tahun bernama Budiati tersebut, pertama kali ditemukan suaminya dalam kondisi terbujur kaku di samping tiga anak balitanya.

Belakangan diketahui, ibu muda tersebut tewas di tangan suaminya. Korban dipukul hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Polisi sedang menangani kasus ini.

Baca juga: Pati Gempar! Ibu Muda Meninggal di Samping 3 Balitanya

Peristiwa bermula saat suami korban yang bekerja di luar kota merasa curiga, lantaran selama dua hari ia tidak mendapat kabar dari istrinya tersebut. Akhirnya ia memutuskan untuk pulang.

Ketika sampai di rumah pada, Rabu (14/6/2023) malam, ia kaget karena mendapatkan kondisi istrinya sudah meninggal. Sedangkan ketiga anaknya juga dalam keadaan lemas. Anak bungsunya yang masih berusia 26 hari berada di samping tubuh korban bagian depan.

Sedangkan dua anak lainnya yang berusia 2 dan 4 tahun memeluk punggung korban. Suami korban lantas meminta pertolongan dari warga sekitar. Warga dan ketua RT kemudian bergegas ke kediaman korban.

Saat memasuki rumah ditemukan tubuh Budiati terbujur kaku dan terlihat beberapa luka lebam di tubuhnya. Polisi yang datang ke TKP melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke Rumah Sakit Soewondo Pati untuk dilakukan autopsi.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, Budiati tewas akibat luka perdarahan pada otak. Perdarahan tersebut diduga disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya, Mashuri (45).
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)