Kayanya Alam Nusantara di Bawah Kekuasaan Kerajaan Majapahit, Bikin Pedagang Tingkok Terpana
Selasa, 17 September 2024 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
Ma Huan juga menyebut burung di negeri itu juga aneh-aneh, burung nurinya sebesar ayam, dengan aneka warna seperti merah, hijau, dan sebagainya. Sumber peternakan hewannya juga melimpah ruah, binatang ternak sapi, kambing, babi, kuda, ayam, itik, keledai, dan angsa menjadi komoditi utamanya. Aneka buah-buahan dan tanaman seperti pisang, kelapa,delima, tebu, manggis, semangka, langsap, teratai, dan sebagainya juga tumbuh subur.
Di Undang-undang Manawa yang dikeluarkan pemerintah Majapahit disebut pula bagaimana seorang dari golongan waisya harus mempunyai pengetahuan yang baik tentang mutu manikam, mutiara, merjan logam, bahan tenun, minyak wangi, dan bahan ramuan. Artinya Majapahit memiliki kekayaan alam di lautan pula seperti mutiara.
Begitu pentingnya kekayaan alam di negeri Majapahit membuat Undang-undang Kutara Manawa Pasal 260-262 mengatur hukuman tegas bagi para perusaknya. Disebutnya "Barang siapa yang membakar padi di ladang, tidak pandang besar kecilnya, harus membayar padi lima kali lipat kepada pemiliknya, ditambah dengan denda sebesar dua puluh ribu."
Baca juga: Kisah Hidup Jenderal Dudung, Mantan KSAD yang Pernah Ditempeleng Mayor Gegara Koran Jatuh
Sementara mereka yang sengaja mengurangi penghasilan makanan dengan mempersempit sawah, membiarkan terbengkalai segala apa yang dapat menghasilkan makanan, melalaikan binatang peliharaan, lantas diketahui orang banyak, maka orang itu diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati. Sedangkan siapa pun yang melarang saudaranya untuk mengerjakan tanah dikenakan denda 160 ribu oleh sang Amawabhumi atau penguasa wilayah setempat.
Di Undang-undang Manawa yang dikeluarkan pemerintah Majapahit disebut pula bagaimana seorang dari golongan waisya harus mempunyai pengetahuan yang baik tentang mutu manikam, mutiara, merjan logam, bahan tenun, minyak wangi, dan bahan ramuan. Artinya Majapahit memiliki kekayaan alam di lautan pula seperti mutiara.
Begitu pentingnya kekayaan alam di negeri Majapahit membuat Undang-undang Kutara Manawa Pasal 260-262 mengatur hukuman tegas bagi para perusaknya. Disebutnya "Barang siapa yang membakar padi di ladang, tidak pandang besar kecilnya, harus membayar padi lima kali lipat kepada pemiliknya, ditambah dengan denda sebesar dua puluh ribu."
Baca juga: Kisah Hidup Jenderal Dudung, Mantan KSAD yang Pernah Ditempeleng Mayor Gegara Koran Jatuh
Sementara mereka yang sengaja mengurangi penghasilan makanan dengan mempersempit sawah, membiarkan terbengkalai segala apa yang dapat menghasilkan makanan, melalaikan binatang peliharaan, lantas diketahui orang banyak, maka orang itu diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati. Sedangkan siapa pun yang melarang saudaranya untuk mengerjakan tanah dikenakan denda 160 ribu oleh sang Amawabhumi atau penguasa wilayah setempat.
(kri)
Lihat Juga :