10 Oknum Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelajar SMK, 6 Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
Atas perbuatan tersangka ini baik tersangka yang dewasa maupun tersangka anak di bawah umur ini dijerat Pasal 80 ayat ayat (3), juncto Pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar," tukasnya.
Sebelumnya Alfin menerima kekerasan fisik dan dikeroyok oleh sejumlah orang anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat 6 September 2024 malam.
Akibatnya Alfin sempat tak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso, sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Tapi nyawanya tak bisa diselamatkan usai dinyatakan meninggal dunia di RST Soepraoen, Malang pada Kamis (12/9/2024) pagi.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar," tukasnya.
Baca Juga
Sebelumnya Alfin menerima kekerasan fisik dan dikeroyok oleh sejumlah orang anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat 6 September 2024 malam.
Akibatnya Alfin sempat tak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso, sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Tapi nyawanya tak bisa diselamatkan usai dinyatakan meninggal dunia di RST Soepraoen, Malang pada Kamis (12/9/2024) pagi.
(kri)