10 Oknum Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelajar SMK, 6 Anak di Bawah Umur

Jum'at, 13 September 2024 - 15:03 WIB
loading...
10 Oknum Anggota PSHT...
Sebanyak 10 orang anggota perguruan silat PSHT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan satu pelajar SMK di Malang. Foto/Avirista Aris
A A A
MALANG - Sebanyak 10 orang anggota perguruan silat Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan satu pelajar SMK di Malang. Dari 10 tersangka ini, enam orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyatakan 10 tersangka itu merupakan gabungan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan kepada Alfin Syafiq Ananta (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Di mana di TKP pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, ada lima tersangka, tiga di antaranya anak-anak yang masih berstatus pelajar, yakni Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20).

Baca juga: Kronologi Pelajar SMA Tewas Dikeroyok Oknum Anggota PSHT, Batok Kepala Pecah Dipukul Batu Paving

Kemudian ada tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16), kelima pelaku merupakan warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

"TKP pertama pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep itu dua orang tersangka," ujar Kompol Imam saat rilis di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).

Kemudian di TKP kedua yang berada pada Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso pada Jumat 6 September 2024. Di TKP kedua itu total ada 7 orang tersangka yakni Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso.

Berikutnya ada lima orang anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Selanjutnya ada dua orang anak yang ikut di TKP pertama yakni VM (16) dan RAF (17). Di mana seluruh tersangka merupakan anggota perguruan silat PSHT.

"Tempat kejadian perkara yang kedua, yaitu pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB, dengan tepat kejadian perkara yaitu di Jalan Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang," jelasnya.

Penetapan tersangka ini didasari atas laporan yang dilayangkan pada Sabtu 7 September 2024, yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh petugas kepolisian. Hasil dari pemeriksaan saksi dan bukti dari rekaman kamera CCTV, yang ada di sekitar lokasi kejadian memang telah terjadi tindakan pengeroyokan dengan korban di bawah umur bernama Alfin Syafiq Ananta (17).

Polisi mengamankan barang bukti, termasuk empat pakaian PSHT yang digunakan oleh terduga pelaku, satu buah batu paving yang digunakan menganiaya korban, satu buah sandal jepit, dan beberapa pakaian milik korban saat kejadian.

Atas perbuatan tersangka ini baik tersangka yang dewasa maupun tersangka anak di bawah umur ini dijerat Pasal 80 ayat ayat (3), juncto Pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar," tukasnya.

Baca juga: Koma 6 Hari, Pemuda Karangploso Malang Korban Pengeroyokan Oknum Pesilat PSHT Akhirnya Meninggal

Sebelumnya Alfin menerima kekerasan fisik dan dikeroyok oleh sejumlah orang anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat 6 September 2024 malam.

Akibatnya Alfin sempat tak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso, sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Tapi nyawanya tak bisa diselamatkan usai dinyatakan meninggal dunia di RST Soepraoen, Malang pada Kamis (12/9/2024) pagi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, Kemendagri Gelar Garuda Youth Camp 2026 Pelajar SMA/SMK se-Jabodetabek
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
DPR Desak Polisi Tangkap...
DPR Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bantul
Kasus Dugaan Pengeroyokan,...
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Ojol Datangi Polsek Cibatu
SMA Labschool Cibubur...
SMA Labschool Cibubur Raih Juara Umum Sopravista All Colours of Art 2025 di Italia
Kemendikdasmen Dorong...
Kemendikdasmen Dorong Siswa Kuasai Keterampilan Akademik
Rekomendasi
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved