Inisiatif Inklusif untuk Mengembangkan Akses Layanan Kesehatan di Sulawesi Selatan

Senin, 09 September 2024 - 06:06 WIB
loading...
A A A
Pendekatan pelibatan penyandang disabilitas ini mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang disabilitas, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyandang disabilitas, peraturan tersebut dimutakhirkan dan menghasilkan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Penyandang Disabilitas Tahun 2023-2026.

RAD tersebut mengamanatkan praktik inklusif di semua bidang, termasuk ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik, sekaligus memperkuat kerangka hukum untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

Ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi pemerintah provinsi dan membawa kabar baik bagi Lutfi, Yoga, dan banyak penyandang disabilitas lainnya di Sulawesi Selatan.
(unt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)