Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:22 WIB
loading...
A A A
Sidang lanjutan kasus Sunda Empire akan dilanjutkan pada 8 September dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Kami akan siapkan tuntutan pada sidang selanjutnya," tutur Sukanda.

Ketiga terdakwa, Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum yang menjabat sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire, didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Perbuatan ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nasri Banks tetap keukeuh dengan ceritanya tentang Sunda Empire yang diyakininya memiliki kuasa atas tatanan dunia. "Setiap siklus 75 tahun, itu masuk titik nol. Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ketitik nol, titik pusat. Setiap 75 tahun, semua negara harus mendaftar ke Bandung. Jika tidak melakukan daftar ulang, negara-negara tak boleh mencetak uang. Ada aset yang disimpan di Swiss bank pada tahun 1648 di perjanjian murder di Swiss penyimpanan aset pencetak uang," kata Nasri Banks di persidangan.

Menurut Nasri Banks, semua negara wajib daftar ulang karena pada 2019 digelar pertemuan di Gedung Isola, Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Dalam pertemuan itu, Sunda Empire mengingatkan soal kewajiban semua negara melakukan daftar ulang pada 15 Agustus 2020. "Batas daftar ulang pada tahun 2020," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rekomendasi
Sinopsis Don’t Mess...
Sinopsis Don’t Mess with the Blind Heiress di V+Short, Kisah Sang Pewaris Buta
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved