Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur
Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
Sidang lanjutan kasus Sunda Empire akan dilanjutkan pada 8 September dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Kami akan siapkan tuntutan pada sidang selanjutnya," tutur Sukanda.
Ketiga terdakwa, Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum yang menjabat sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire, didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Perbuatan ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nasri Banks tetap keukeuh dengan ceritanya tentang Sunda Empire yang diyakininya memiliki kuasa atas tatanan dunia. "Setiap siklus 75 tahun, itu masuk titik nol. Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ketitik nol, titik pusat. Setiap 75 tahun, semua negara harus mendaftar ke Bandung. Jika tidak melakukan daftar ulang, negara-negara tak boleh mencetak uang. Ada aset yang disimpan di Swiss bank pada tahun 1648 di perjanjian murder di Swiss penyimpanan aset pencetak uang," kata Nasri Banks di persidangan.
Menurut Nasri Banks, semua negara wajib daftar ulang karena pada 2019 digelar pertemuan di Gedung Isola, Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Dalam pertemuan itu, Sunda Empire mengingatkan soal kewajiban semua negara melakukan daftar ulang pada 15 Agustus 2020. "Batas daftar ulang pada tahun 2020," ujar dia.
Ketiga terdakwa, Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum yang menjabat sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire, didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Perbuatan ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nasri Banks tetap keukeuh dengan ceritanya tentang Sunda Empire yang diyakininya memiliki kuasa atas tatanan dunia. "Setiap siklus 75 tahun, itu masuk titik nol. Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ketitik nol, titik pusat. Setiap 75 tahun, semua negara harus mendaftar ke Bandung. Jika tidak melakukan daftar ulang, negara-negara tak boleh mencetak uang. Ada aset yang disimpan di Swiss bank pada tahun 1648 di perjanjian murder di Swiss penyimpanan aset pencetak uang," kata Nasri Banks di persidangan.
Menurut Nasri Banks, semua negara wajib daftar ulang karena pada 2019 digelar pertemuan di Gedung Isola, Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Dalam pertemuan itu, Sunda Empire mengingatkan soal kewajiban semua negara melakukan daftar ulang pada 15 Agustus 2020. "Batas daftar ulang pada tahun 2020," ujar dia.
Lihat Juga :