Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:22 WIB
loading...
A A A
Sidang lanjutan kasus Sunda Empire akan dilanjutkan pada 8 September dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Kami akan siapkan tuntutan pada sidang selanjutnya," tutur Sukanda.

Ketiga terdakwa, Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum yang menjabat sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire, didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Perbuatan ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nasri Banks tetap keukeuh dengan ceritanya tentang Sunda Empire yang diyakininya memiliki kuasa atas tatanan dunia. "Setiap siklus 75 tahun, itu masuk titik nol. Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ketitik nol, titik pusat. Setiap 75 tahun, semua negara harus mendaftar ke Bandung. Jika tidak melakukan daftar ulang, negara-negara tak boleh mencetak uang. Ada aset yang disimpan di Swiss bank pada tahun 1648 di perjanjian murder di Swiss penyimpanan aset pencetak uang," kata Nasri Banks di persidangan.

Menurut Nasri Banks, semua negara wajib daftar ulang karena pada 2019 digelar pertemuan di Gedung Isola, Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Dalam pertemuan itu, Sunda Empire mengingatkan soal kewajiban semua negara melakukan daftar ulang pada 15 Agustus 2020. "Batas daftar ulang pada tahun 2020," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
BMKG Tegaskan Kabar...
BMKG Tegaskan Kabar Prediksi Gempa Megathrust Besar Tahun 2026 Hoaks
Viral Tambang Meledak...
Viral Tambang Meledak di Bogor, PT Antam: Dokumentasi Penanganan Kondisi Teknis
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Literasi Digital Warga untuk Cegah Penyebaran Hoaks
Rekomendasi
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved