4 Warga Negara Asing Selundupkan 1 Kg Narkoba ke Bali
A
A
A
DENPASAR - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap empat warga asing yang berupaya menyelundupkan hampir satu kilogram sabu-sabu ke Bali. Keempat warga asing itu, dua orang berasal dari Thailand, yaitu Kasarin khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27).
Kasarin dan Sanicha tiba di Bali menumpang pesawat Thai AirAsia FD398 dari Don Mueang, 13 Oktober 2019. Saat menjalani pemeriksaan x-ray, petugas curiga dengan gerak-gerik keduanya.
Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan bungkusan sabu di celana dalam yang dikenakan Kasarin. Sedangkan Sanicha menyembunyikan dua bungkus sabu di celana dalam yang ada di tas kopernya.
"Total barang bukti yang diamankan 958 gram," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono dalam jumpa pers, Senin (21/10/2019).
Petugas Bea Cukai juga menangkap warga Rusia, yaitu Tatiana Firsova (37), dengan barang bukti kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto. Firsova terbang ke Bali dengan Qatar Airways QR962 dari Doha, 16 Oktober lalu sekitar pukul 19.30 Wita. Kokain itu ditemukan di tabung transparan yang dibawanya.
Pada hari yang sama, warga Prancis, Olivier Jover (47), ditangkap setelah menerima paket pos berisi kokain seberat 22,57 gram netto. Dia menerima paket itu di daerah Canggu, Kuta Utara. Atas kejahatan itu, keempat tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidama maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
Kasarin dan Sanicha tiba di Bali menumpang pesawat Thai AirAsia FD398 dari Don Mueang, 13 Oktober 2019. Saat menjalani pemeriksaan x-ray, petugas curiga dengan gerak-gerik keduanya.
Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan bungkusan sabu di celana dalam yang dikenakan Kasarin. Sedangkan Sanicha menyembunyikan dua bungkus sabu di celana dalam yang ada di tas kopernya.
"Total barang bukti yang diamankan 958 gram," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono dalam jumpa pers, Senin (21/10/2019).
Petugas Bea Cukai juga menangkap warga Rusia, yaitu Tatiana Firsova (37), dengan barang bukti kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto. Firsova terbang ke Bali dengan Qatar Airways QR962 dari Doha, 16 Oktober lalu sekitar pukul 19.30 Wita. Kokain itu ditemukan di tabung transparan yang dibawanya.
Pada hari yang sama, warga Prancis, Olivier Jover (47), ditangkap setelah menerima paket pos berisi kokain seberat 22,57 gram netto. Dia menerima paket itu di daerah Canggu, Kuta Utara. Atas kejahatan itu, keempat tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidama maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
(wib)