Rektor Undip Minta Stop Perdebatan Kematian dr Aulia Risma sampai Hasil Penyidikan Polri
Jum'at, 06 September 2024 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
“Stop. Sudah cukup,” katanya.
Karena itu, sekali lagi dia meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan dan melontarkan tuduhan-tuduhan dan menunggu hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
“Kita percaya aparat penegak hukum akan melakukan tugasnya dengan baik. Biarlah proses hukum berjalan untuk membuka tabir tentang kasus ini. Tidak usahlah memperpanjang perdebatan soal itu. Kita tunggu saja proses hukumnya sampai selesai,” jelas mantan Dekan FEB Undip ini.
Yang pasti, jika proses hukumnya selesai apalagi sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, Undip segera melakukan langkah lanjutan yang diperlukan. Dia tak mau berandai-andai tapi jika ada jajaran Undip yang dianggap terlibat, sikap universitas sudah jelas.
“Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu,” tandasnya.
Akan halnya tentang ekses dari kasus tersebut seperti penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi dan penghentikan izin praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dr dr Yan Wisnu Prajoko MKes Sp.B.Subsp.-onk(K) di rumah sakit yang dikelola Kemenkes, Suharnomo meminta untuk segera ditinjau ulang. Dengan suara bergetar dia meminta agar Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan tersebut.
Karena itu, sekali lagi dia meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan dan melontarkan tuduhan-tuduhan dan menunggu hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
“Kita percaya aparat penegak hukum akan melakukan tugasnya dengan baik. Biarlah proses hukum berjalan untuk membuka tabir tentang kasus ini. Tidak usahlah memperpanjang perdebatan soal itu. Kita tunggu saja proses hukumnya sampai selesai,” jelas mantan Dekan FEB Undip ini.
Yang pasti, jika proses hukumnya selesai apalagi sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, Undip segera melakukan langkah lanjutan yang diperlukan. Dia tak mau berandai-andai tapi jika ada jajaran Undip yang dianggap terlibat, sikap universitas sudah jelas.
“Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu,” tandasnya.
Akan halnya tentang ekses dari kasus tersebut seperti penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi dan penghentikan izin praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dr dr Yan Wisnu Prajoko MKes Sp.B.Subsp.-onk(K) di rumah sakit yang dikelola Kemenkes, Suharnomo meminta untuk segera ditinjau ulang. Dengan suara bergetar dia meminta agar Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan tersebut.
Lihat Juga :