Cegah Korupsi Lewat Transaksi Digital, Pemprov Jabar Diganjar Penghargaan oleh KPK
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sistem transaksi digital dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diterapkan Pemprov Jawa Barat mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkat penerapan sistem tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, KPK memberikan penghargaan berupa Sertifikat Apresiasi Praktik Baik dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diterima oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
KPK menilai Pemprov Jabar berhasil melakukan transformasi transaksi pengadaan barang dan jasa dari konvensional ke digital sehingga meminalisasi praktik korupsi. (BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut Ending Pandemi COVID-19 Mulai Terlihat )
"Ini merupakan penghargaan pencegahan korupsi provinsi pertama yang menggeser praktik jual-beli melalui online dengan kolaborasi bersama platform e-marketplace untuk anggaran Rp50 juta," kata Ridwan Kamil. (BACA JUGA: Membanggakan, Pemkot Bandung Raih Penghargaan KDI 2020 Kategori Kesehatan )
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu berharap, sistem transaksi digital yang diterapkan Pemprov Jabar menjadi contoh bagi provinsi lain dalam transformasi pengadaan barang dan jasa. (BACA JUGA: Korban Penembakan di Depan Kampus Unpad Mengaku Tak Punya Musuh )
Menurut Kang Emil, langkah Pemprov Jabar tersebut masuk dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Dalam acara penyerahan penghargaan tersebut, kata Kang Emil, dirinya pun sempat menjadi panelis dengan topik pembahasan e-katalog dan market place pengadaan barang dan jasa.
"Saya dengan beberapa menteri saat menjadi panelis memberikan motivasi kepada seluruh pemerintah daerah khususnya, agar bisa mengaplikasikan strategi pencegahan korupsi ini," ujar Kang Emil.
Kang Emil menuturkan, transformasi yang dilakukan Pemprov Jabar membuat seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa menjadi transparan, menghilangkan mark-up, dan transaksi fiktif. Selain itu, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pun ikut terlibat.
"Ini merupakan domain dari keterlibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah," tutur Gubernur.
Berkat penerapan sistem tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, KPK memberikan penghargaan berupa Sertifikat Apresiasi Praktik Baik dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diterima oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
KPK menilai Pemprov Jabar berhasil melakukan transformasi transaksi pengadaan barang dan jasa dari konvensional ke digital sehingga meminalisasi praktik korupsi. (BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut Ending Pandemi COVID-19 Mulai Terlihat )
"Ini merupakan penghargaan pencegahan korupsi provinsi pertama yang menggeser praktik jual-beli melalui online dengan kolaborasi bersama platform e-marketplace untuk anggaran Rp50 juta," kata Ridwan Kamil. (BACA JUGA: Membanggakan, Pemkot Bandung Raih Penghargaan KDI 2020 Kategori Kesehatan )
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu berharap, sistem transaksi digital yang diterapkan Pemprov Jabar menjadi contoh bagi provinsi lain dalam transformasi pengadaan barang dan jasa. (BACA JUGA: Korban Penembakan di Depan Kampus Unpad Mengaku Tak Punya Musuh )
Menurut Kang Emil, langkah Pemprov Jabar tersebut masuk dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Dalam acara penyerahan penghargaan tersebut, kata Kang Emil, dirinya pun sempat menjadi panelis dengan topik pembahasan e-katalog dan market place pengadaan barang dan jasa.
"Saya dengan beberapa menteri saat menjadi panelis memberikan motivasi kepada seluruh pemerintah daerah khususnya, agar bisa mengaplikasikan strategi pencegahan korupsi ini," ujar Kang Emil.
Kang Emil menuturkan, transformasi yang dilakukan Pemprov Jabar membuat seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa menjadi transparan, menghilangkan mark-up, dan transaksi fiktif. Selain itu, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pun ikut terlibat.
"Ini merupakan domain dari keterlibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah," tutur Gubernur.