Hanya Sakit Hati, Motif 4 Remaja Tega Perkosa dan Bunuh Anak Perempuan di Palembang
Kamis, 05 September 2024 - 08:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kisah Jenderal Kopassus Gagal Raih Brevet Komando, Dapat Kehormatan di Pemakaman Jenderal Ahmad Yani
Korban ditemukan dengan kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan, menandakan adanya kekerasan.“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam ditubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban. ”Untuk sandal korban hingga kini masih di cari yang katanya di bakar,” ungkap Harryo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah.
Selain itu juga pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan.
Korban ditemukan dengan kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan, menandakan adanya kekerasan.“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam ditubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban. ”Untuk sandal korban hingga kini masih di cari yang katanya di bakar,” ungkap Harryo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah.
Selain itu juga pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan.
(ams)
Lihat Juga :