Dukung Penanganan COVID-19, DPRD Gowa Sahkan Perda Wajib Masker
Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:48 WIB
loading...
Pengesahan perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan COVID-19 di kantor DPRD Gowa. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Penanganan COVID-19 di Kabupaten Gowa terus digalakkan, termasuk pembuatan peraturan daerah (perda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan COVID-19, agar bisa mencegah penyebaran virus ini.
Pengesahan tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa , pada Rapat Paripurna, Selasa, (25/8/2020) malam.
Baca Juga: Jumlah Kasus Menurun, Angka Sembuh COVID-19 di Gowa Meningkat
Sebanyak 36 orang anggota legislatif yang hadir menyetujui Ranperda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gowa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa , Anwar Usman mengatakan penetapan dilakukan setelah pembahasan bersama sejumlah pihak dan kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Selain itu, Politisi Partai Perindo ini menilai bahwa kehadiran Perda tersebut merupakan satu langkah lebih maju, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa dari daerah lainnya.
"Ini salah satu langkah efektif untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Kita sudah melakukan hal seperti ini dan tetap kita akan pantau bagaimana perkembangannya termasuk penegakannya," ungkapnya.
Pengesahan tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa , pada Rapat Paripurna, Selasa, (25/8/2020) malam.
Baca Juga: Jumlah Kasus Menurun, Angka Sembuh COVID-19 di Gowa Meningkat
Sebanyak 36 orang anggota legislatif yang hadir menyetujui Ranperda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gowa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa , Anwar Usman mengatakan penetapan dilakukan setelah pembahasan bersama sejumlah pihak dan kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Selain itu, Politisi Partai Perindo ini menilai bahwa kehadiran Perda tersebut merupakan satu langkah lebih maju, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa dari daerah lainnya.
"Ini salah satu langkah efektif untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Kita sudah melakukan hal seperti ini dan tetap kita akan pantau bagaimana perkembangannya termasuk penegakannya," ungkapnya.
Lihat Juga :