Koleksi dan Sebar Foto Syur Pelajar, Mahasiswa Ditangkap
Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan keterangan pelaku, foto dan video tanpa busana dipergunakan untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto/video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi. Namun kesal korban tidak mengirim video yang baru kemudian pelaku menyebarkan foto dan video itu ke media sosial Facebook.
“Pelaku ini sebetulnya tidak mengkomersilkan hasil kejahatan hanya menggunakan kebutuhan pribadi dengan melihat foto video yang bersangkutan seks sendiri atau masturbasi,” katanya.
Setelah dilakukan pelacakan jejak forensik digital di handphone pelaku, terungkap ternyata masih ada 13 korban lain yang telah mengirimkan foto dan video tanpa busana ke pelaku RK dan seluruhnya merupakan masih di bawah umur atau masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang tersebar di Bogor, Lampung dan Banten. Pelaku telah melakukan kegiatan bejat itu sejak 2019.
“Sebanyak 13 orang lagi sedang kita lakukan pelacakan. Tersangka sudah ada pengakuan mungkin korban malu dan gak tahu pelaku sudah tertangkap,” katanya.
Akibat perbuatanya, akan dijerat Pasal 37 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 76 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 16 tahun penjara.
“Pelaku ini sebetulnya tidak mengkomersilkan hasil kejahatan hanya menggunakan kebutuhan pribadi dengan melihat foto video yang bersangkutan seks sendiri atau masturbasi,” katanya.
Setelah dilakukan pelacakan jejak forensik digital di handphone pelaku, terungkap ternyata masih ada 13 korban lain yang telah mengirimkan foto dan video tanpa busana ke pelaku RK dan seluruhnya merupakan masih di bawah umur atau masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang tersebar di Bogor, Lampung dan Banten. Pelaku telah melakukan kegiatan bejat itu sejak 2019.
“Sebanyak 13 orang lagi sedang kita lakukan pelacakan. Tersangka sudah ada pengakuan mungkin korban malu dan gak tahu pelaku sudah tertangkap,” katanya.
Akibat perbuatanya, akan dijerat Pasal 37 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 76 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 16 tahun penjara.
(sms)
Lihat Juga :