Koleksi dan Sebar Foto Syur Pelajar, Mahasiswa Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:10 WIB
loading...
Koleksi dan Sebar Foto...
Mahasiswa berinisial RK (22) ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten atas dugaan penyebaran foto dan video tanpa busana seorang pelajar SMP asal Serang di media sosial. Ilustrasi SINDOnews
A A A
SERANG - Mahasiswa berinisial RK (22) asal Lampung ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten atas dugaan penyebaran foto dan video tanpa busana seorang pelajar SMP asal Kabupaten Serang di media sosial. Motif penyebaran karena pelaku meminta kembali terhadap korban foto atau video kegiatan dengan seksual.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus itu berawal dari korban yang masih di bawah umur menerima pertemanan akun Facebook atas nama Desfi pada bulan Juni 2020. (Baca: Ibu kandung Penganiaya Bocah 6 Tahun Sering Pesta Sabu Bersama Kekasihnya)

Setelah pertemanan diterima keduanya saling berkomunikasi dan berujung pelaku meminta nomor WhatsApp korban melalui pesan inbox Facebook. Setelah itu pelaku langsung mengirim pesan via WhatsApp dengan nama KK Liza alias RK.

Tidak lama kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana kemudian dikirim ke nomor WhatsApp pelaku. Korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyantet korban yang masih di bawah umur tersebut. (Bisa diklik: 3 Kali Lela Disiksa Ibu Kandungnya Karena Pengaruh Sabu)

“Setelah korban tahu foto tanpa busana dan video tanpa busana beredar setelah dapat informasi dari teman sekolah kemudian membuat laporan ke Polda Banten,” kata Nunung saat ekpose di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, foto dan video tanpa busana dipergunakan untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto/video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi. Namun kesal korban tidak mengirim video yang baru kemudian pelaku menyebarkan foto dan video itu ke media sosial Facebook.

“Pelaku ini sebetulnya tidak mengkomersilkan hasil kejahatan hanya menggunakan kebutuhan pribadi dengan melihat foto video yang bersangkutan seks sendiri atau masturbasi,” katanya.

Setelah dilakukan pelacakan jejak forensik digital di handphone pelaku, terungkap ternyata masih ada 13 korban lain yang telah mengirimkan foto dan video tanpa busana ke pelaku RK dan seluruhnya merupakan masih di bawah umur atau masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang tersebar di Bogor, Lampung dan Banten. Pelaku telah melakukan kegiatan bejat itu sejak 2019.

“Sebanyak 13 orang lagi sedang kita lakukan pelacakan. Tersangka sudah ada pengakuan mungkin korban malu dan gak tahu pelaku sudah tertangkap,” katanya.

Akibat perbuatanya, akan dijerat Pasal 37 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 76 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 16 tahun penjara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Rekomendasi
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved