Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi
loading...
A
A
A
Sementara, staf ahli Gubernur Bali bidang Perekonomia Gede Suralaga menyambut baik penyelenggaraan seminar dan pelatihan ini.
Disampaikan, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota Provinsi Bali, sebanyak 678 pelaku usaha depot air minum isi ulang di Bali belum satu pun yang memiliki sertifikat layak higiene dan sanitasi (SLHS).
“Jadi, sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas airnya,” katanya.
Acara ini diselenggarakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, hadir sebagai pemateri adalah Dicky Oktavianus dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Ellen Astuty Namarubessy, dan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat.
Dalam paparannya, Dicky menjelaskan, bagaimana proses perizinan yang harus dilakukan para pelaku usaha depot air minum yang berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara, Ellen dalam paparannya lebih mengarah kepada masalah perlindungan konsumen dan pengawasan barang/jasa yang beredar. Menurutnya, pengawasan terhadap depot air minum isi ulang termasuk dalam parameter standar yang tinggi untuk keamanan konsumen. Pengawasannya dilakukan secara berkala, khusus dan terpadu.
Ketua Aspadin, Rachmat Hidayat mengatakan Aspadin dan Asdamindo memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melayani masyarakat konsumen dengan memastikan bahwa produk-produk air minum yang dihasilkan aman dan tidak berbahaya saat dikonsumsi masyarakat.
Kemudian pada sesi kedua acara, pematerinya adalah Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Dr. Ardini S. Raksanagara dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dan Ni Made K. Suryani sebagai Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Dalam paparannya, Wahyu dari Kemenperin RI menyampaikan hal-hal yang menjadi lingkup permasalahan pada depot air minum. Diantaranya adalah tempat dan konstruksi, mesin peralatan, bahan baku, penyimpanan dan penjualan, perizinan dan registrasi serta keterampilan karyawan.
Sementara, Ni Made dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali menjelaskan bahwa para pelaku usaha depot air minum harus menjual produk air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum untuk keperluan higiene para konsumennya seperti yang diamanatkan dalam Permenkes 2/2023. Hal itu mengingat banyaknya depot air minum yang belum terawasi sehingga kondisi higiene dan sanitasinya kurang.
Disampaikan, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota Provinsi Bali, sebanyak 678 pelaku usaha depot air minum isi ulang di Bali belum satu pun yang memiliki sertifikat layak higiene dan sanitasi (SLHS).
“Jadi, sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas airnya,” katanya.
Acara ini diselenggarakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, hadir sebagai pemateri adalah Dicky Oktavianus dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Ellen Astuty Namarubessy, dan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat.
Dalam paparannya, Dicky menjelaskan, bagaimana proses perizinan yang harus dilakukan para pelaku usaha depot air minum yang berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara, Ellen dalam paparannya lebih mengarah kepada masalah perlindungan konsumen dan pengawasan barang/jasa yang beredar. Menurutnya, pengawasan terhadap depot air minum isi ulang termasuk dalam parameter standar yang tinggi untuk keamanan konsumen. Pengawasannya dilakukan secara berkala, khusus dan terpadu.
Ketua Aspadin, Rachmat Hidayat mengatakan Aspadin dan Asdamindo memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melayani masyarakat konsumen dengan memastikan bahwa produk-produk air minum yang dihasilkan aman dan tidak berbahaya saat dikonsumsi masyarakat.
Kemudian pada sesi kedua acara, pematerinya adalah Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Dr. Ardini S. Raksanagara dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dan Ni Made K. Suryani sebagai Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Dalam paparannya, Wahyu dari Kemenperin RI menyampaikan hal-hal yang menjadi lingkup permasalahan pada depot air minum. Diantaranya adalah tempat dan konstruksi, mesin peralatan, bahan baku, penyimpanan dan penjualan, perizinan dan registrasi serta keterampilan karyawan.
Sementara, Ni Made dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali menjelaskan bahwa para pelaku usaha depot air minum harus menjual produk air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum untuk keperluan higiene para konsumennya seperti yang diamanatkan dalam Permenkes 2/2023. Hal itu mengingat banyaknya depot air minum yang belum terawasi sehingga kondisi higiene dan sanitasinya kurang.