Polisi Tetapkan 12 Tersangka Karhutla Kobar, Termasuk Nenek dan Ibu

Kamis, 26 September 2019 - 14:42 WIB
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Karhutla Kobar, Termasuk Nenek dan Ibu
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Karhutla Kobar, Termasuk Nenek dan Ibu
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Kalteng merilis 12 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) perorangan di wilayah hukum Kotawraingin Barat.

Sebanyak 12 tersangka tersebut mayoritas beberumur 32 tahun hingga 67 tahun. Dua di antaranya merupakan seorang nenek dan ibu. Kasus mereka diungkap Polsek Kotawaringin Lama, Polsek Kumai dan Polsek Arut Selatan.

"Sebanyak 12 tersangka perorangan ini kita tangkap dalam kurun waktu bulan Maret, Agustus dan September 2019. Dari 12 tersangka ini, ada 2 perempuan dan 10 laki laki. Dan mereka ini awalnya membakar kebun milik pribadi. Namun karena cuaca panas akhirnya merembet ke mana mana,” ujar Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Arie Sandy ZS didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim di Mapolres Kobar, Kamis (26/9/2019).

Para tersangka yakni, MI (38) warga Mendawai Seberang, SL (57) warga Mendawai, HD (67) warga Kumai, JM (51) warga Kolam, HD (55) warga Kumai Hulu, HR (40) warga Madurejo, MA (56) warga Arsel, SW (50) warga Kolam, GM (53) warga Kolam, AH (32) warga Arsel dan ibu SN (44) warga Sidorejo serta nenek PN (64) warga Madurejo.

“Dari ke 12 tersangka kita jerat pasal yang berbeda beda. Ada yang kita jerat UU lingkungan, UU perkebunan, UU Kehutanan dan ada juga yang kita kenakan KUHP pasal 187. Dan ancamannya ada yg 5 tahun dan ada yang 15 tahun,” tambah Arie.

Lahan yang dibakar para tersangka mencapai sekitar 80-85 hektare. “Dari 12 tersangka itu, satu tersangka sudah tahap 2, satu tersangka dalam tahap sidik dan 10 lainnya sudah tahap 1,” paparnya.

Ssdangkan barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari, cangkul, parang, korek api gas, kayu sisa pembakaran dan abu serta botol berisi minyak tanah.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat Kobar lainnya untuk tidak membakar lahan ssmbarangan. Seban sanksi hukumnya sudah jelas,” pungkasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5809 seconds (0.1#10.140)