Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Berikut Rinciannya

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:09 WIB
loading...
A A A
Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/Km yang sebelumnya hanya Rp2.000/Km.

"Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Perdirjen, bukan aturan baru lagi," imbuhnya.

Koswara mengatakan, surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini sudah dikeluarkan pada Jumat (23/8/2024) kemarin.

"Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," tandasnya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)