Nama Mantan Wakapolda Sultra Dicatut Jadi Beking Penambangan Nikel Ilegal

Kamis, 19 September 2019 - 23:17 WIB
Nama Mantan Wakapolda Sultra Dicatut  Jadi Beking Penambangan Nikel Ilegal
Nama Mantan Wakapolda Sultra Dicatut Jadi Beking Penambangan Nikel Ilegal
A A A
KENDARI - Nama mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan, sempat disebut-sebut dalam masalah pertambangan nikel. Polemik ini bermula, ketika PT Amin melakukan aktivitas tambang di wilayah Laburino, Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, sejak 2018 lalu.

PT Amin, berhasil melakukan pengiriman ore nikel sebanyak 10,503 metrik ton pada 2018, ternyata aktivitasnya diduga bermasalah.

Aktivitas pertambangan itu diduga dilakukan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebab, IUP PT Amin berada di wilayah Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.

Mantan Wakapolda Sultra, Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan, ditemui di Mapolda Sultra, pada Senin 16 September 2019, menampik dirinya terlibat. Rosyanto menegaskan, tudingan ini tak berdasar.

"Kalau soal anggota saya yang katanya mengaku bekerja atas nama saya itu, saya sudah panggil mereka," ujarnya.

Mantan Wakapolda Sultra, juga menampik membekingi aktivitas PT Amin. Sebelum ditemui saat pergantian Wakapolda, dia menegaskan sudah memerintahkan pihak PT Amin untuk menghentikan aktivitasnya.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Soesilo Setiawan mengatakan, soal aktivitas illegal PT Amin, sementara dilakukan penyelidikan. Dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota polisi, dia tak berbicara banyak.

"Kami sudah meminta klarifikasi dari pihak PT Amin, namun masih dalam tahap lidik," ujar Soesilo, Rabu (18/9/2019).

Kabar soal pertambangan illegal dan menyeret nama Mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara, sudah sampai ditelinga Gubernur, Ali Mazi.

Meskipun tak berkomentar banyak, Ali Mazi menegaskan, jika PT Amin illegal, maka harus dihentikan. Jika tetap memaksa, maka persoalan ini akan diadukan kepada Kapolda Sultra.

"Tak boleh ada tambang itu kalau ilegal. Yang dirugikan yaa segera melapor," ujar Ali Mazi.

Saat ditanya soal oknum perusahaan yang mencatut nama Wakapolda, Ali Mazi berkelakar bila perusahaan harus ganti nama.

"Nama perusahaannya jangan pakai Amin terus, pakai Alhamdulillah juga" kelakar Ali Mazi, Rabu (18/9/2019).

Dia menegaskan, soal kewenangan hukum, itu tugas lembaga terkait. Pemprov hanya memberikan kebijakan soal izin pertambangan.

Rencananya, pihak DPRD Sulawesi Tenggara, bakal melakukan hearing dengan pihak PT Amin dan sejumlah pihak yang namanya disebut terlibat.

Sebelumnya, DPRD Sulawesi Tenggara sudah membentuk Pansus soal aktivitas illegal PT Amin. Saat itu, Nur Ikhsan menjadi ketua Pansus.

Bekerja sejak beberapa bulan, Pansus belum menghasilkan keputusan pasti soal status PT Amin dan dugaan pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat RDP dihadiri ketua Pansus penertiban tambang, Nur Ikhsan umar didampingi ketua komisi III dan sejumlah anggota DPRD Sultra.

Menurut Nur Ikhsan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan yang cukup, sebab data yang disampaikan AMPP Sultra masih sepihak.

RDP akan dilanjutkan dalam waktu dekat, menghadirkan seluruh pihak terkait, yakni, Syahbandar, pemilik Jetty kedua perusahaan tambang dan pengurus AMPP Sultra.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelumnya menyatakan dengan tegas, sejauh ini tambang terus menjadi polemik. Namun, hingga saat ini kasus pertambangan yang masuk di Sulawesi Tenggara masih sebatas kasus penipuan dan utang piutang.

Pihak Kejati Sulawesi Tenggara belum menerima satu kasus pun soal dugaan kejahatan lingkungan. Sehingga, sangat sulit mengungkap dampak buruk tambang terhadap lingkungan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4186 seconds (0.1#10.140)