DLH Jakarta Bersihkan 17,4 Ton Sampah usai Demo Kawal Putusan MK di Sekitar Gedung DPR
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu dikatakan Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam, menyikapi banyaknya pertanyaan dari publik dan wartawan serta unjuk rasa di berbagai daerah menolak pengesahan RUU Pilkada.
Menurut Dasco, tadi pagi sempat ada penundaan sidang paripurna selama 30 menit tapi jumlah anggota DPR yang hadir tetap tidak kuorum sehingga RUU Pilkada batal disahkan. "Maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak bisa dilaksanakan," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau digelar Rapat Paripurna lagi, maka harus mengikuti tahapan-tahapan tata tertib di DPR.
Baca juga: Profil Komjen Pol Reynhard Silitonga, Eks Kapolresta Bandara Soetta yang Jabat Irjen Kemenkumham
"Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada dan oleh karena itu ini kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," papar Dasco.
Menurut Dasco, tadi pagi sempat ada penundaan sidang paripurna selama 30 menit tapi jumlah anggota DPR yang hadir tetap tidak kuorum sehingga RUU Pilkada batal disahkan. "Maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak bisa dilaksanakan," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau digelar Rapat Paripurna lagi, maka harus mengikuti tahapan-tahapan tata tertib di DPR.
Baca juga: Profil Komjen Pol Reynhard Silitonga, Eks Kapolresta Bandara Soetta yang Jabat Irjen Kemenkumham
"Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada dan oleh karena itu ini kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," papar Dasco.
(kri)
Lihat Juga :