DLH Jakarta Bersihkan 17,4 Ton Sampah usai Demo Kawal Putusan MK di Sekitar Gedung DPR
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 07:02 WIB
loading...
Belasan ton sampah berhasil dibersihkan oleh pasukan oranye DLH Provinsi Jakarta usai demonstrasi kawal putusan MK di kawasan Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Foto/Arif Julianto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Belasan ton sampah berhasil dibersihkan oleh pasukan oranye Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta usai demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Gedung DPR-MPR , Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Total sebanyal 150 orang dikerahkan untuk membersihkan.
"Volume sampah total 79 meter kubik atau setara 17,4 ton," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: RUU Pilkada Batal Disahkan, Jalan Gatot Subroto Depan Gedung DPR Dibuka
Yogi menambahkan ratusan personel pasukan oranye dan sejumlah alat pembersih sampah dikerahkan. Pembersihan dilakukan hingga pukul 23.30 WIB.
"Petugas Kebersihan 150 orang Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat. Sarana dan prasarana 8 unit street sweeper, 8 unit truk anorganik, dan 3 unit mini dump truk," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) menjadi undang-undang. Maka pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) dimulai Selasa 27 Agustus 2024, resmi menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Volume sampah total 79 meter kubik atau setara 17,4 ton," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: RUU Pilkada Batal Disahkan, Jalan Gatot Subroto Depan Gedung DPR Dibuka
Yogi menambahkan ratusan personel pasukan oranye dan sejumlah alat pembersih sampah dikerahkan. Pembersihan dilakukan hingga pukul 23.30 WIB.
"Petugas Kebersihan 150 orang Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat. Sarana dan prasarana 8 unit street sweeper, 8 unit truk anorganik, dan 3 unit mini dump truk," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) menjadi undang-undang. Maka pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) dimulai Selasa 27 Agustus 2024, resmi menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat Juga :