KPU Larang Paslon Bawa Suporter saat Mendaftar

Rabu, 26 Agustus 2020 - 05:11 WIB
loading...
KPU Larang Paslon Bawa Suporter saat Mendaftar
Penyelenggara pilkada memperingatkan kepada pasangan calon (paslon) saat mendaftar, 4-6 September 2020 mendatang supaya tidak membawa suporter atau massa. Ilustasi/SINDOnews
A A A
GRESIK - Penyelenggara pilkada memperingatkan kepada pasangan calon (paslon) saat mendaftar, 4-6 September 2020 mendatang supaya tidak membawa suporter atau massa.

KPU Gresik hanya memperbolehkan pimpinan parpol pengusung yang datang. Mulai ketua dan sekretaris serta paslon yang dicalonkan. Aturan ini sesuai protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan massa.

Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Gresik Elvita Yuliati mengatakan, larangan pengerahan massa itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Yang boleh masuk hanya ketua Parpol, sekretaris dan pasangan calon yang diusung," kata Elvita, Selasa (25/8/2020).

Dalam waktu dekat lembaganya akan mengundang delapan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Gresik. Berkoordinasi terkait persiapan pendaftaran. Supaya saat pendaftaran berlangsung, setiap parpol yang mengusung paham mekanisme yang diaturkan.

"Sebenarnya kami sudah sosialisasi kepada parpol, cuman ini sebagai penegasan dan koordinasi terkait persiapan pendaftaran," ungkapnya. (Baca: Pemilik dan Perakit Senjata Api Ilegal Ini Dibekuk Polisi).

Selain itu, mengingatkan kembali dokumen yang perlu disiapkan ketika pendaftaran pencalonan. Seperti dokumen yang melibatkan lembaga lain. Yaitu, Pengadilan, Polisi, Pengadilan niaga, pajak, dan kelengkapan lainnya. Semua berkas harus dilengkapi karena sebagai syarat mutlak pasangan calon lolos verifikasi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)