Emosi Poster Habib Rizieq Dibakar, 7 Tersangka Tebar Teror Molotov
Rabu, 26 Agustus 2020 - 00:21 WIB
loading...
A
A
A
Ketujuh tersangka antara AS (25), M Pabuaran (24), A (32), S (35), NM (23), MRR (21), dan AK (24), ujar Dirreskrimum, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka AS, warga Bogor yang merupakan pemimpin Laskar Pembela Islam (LPI) Cileungsi dan AK berperan meracik molotov. Sedangkan tersangka M Pabuaran berperan melakukan survei dan memantau situasi di lapangan.
Kemudian, tersangka A alias AJat berperan menyediakan tempat berkumpul untuk melakukan perencanaan aksi teror bom molotov. AS alias Ajat juga menyediakan satu sepeda motor kepada F (pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias buron).
Selanjunya, tersangka S, warga Bogor dan anggota LPI Gunung Putri, berperan sebagai pengendara motor Vario biru helm merah atau sepeda motor terdepan ketika aksi dilakukan. Tersangka NM berperan dibonceng oleh tersangka Saefudin, sepeda motor pertama dan mencari atau membeli bensin. Tersangka MRR berperan membonceng F (buron).
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan satu botol bekas sirup berisi bensin, sumbu warna hijau, lima pecahan kaca, satu unit flash disk 32 GB berisi rekaman CCTV, flashdisk 65 GB berisi 11 rekaman CCTV, motor Yamaha N-Max bernomor polisi B 3405 EPF, Honda Beat putih bernomor polisi F 6352 FEC, dan Honda Vario bernomor polisi F 3860 IG.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana. Untuk Pasal 187 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 406 KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
Kemudian, tersangka A alias AJat berperan menyediakan tempat berkumpul untuk melakukan perencanaan aksi teror bom molotov. AS alias Ajat juga menyediakan satu sepeda motor kepada F (pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias buron).
Selanjunya, tersangka S, warga Bogor dan anggota LPI Gunung Putri, berperan sebagai pengendara motor Vario biru helm merah atau sepeda motor terdepan ketika aksi dilakukan. Tersangka NM berperan dibonceng oleh tersangka Saefudin, sepeda motor pertama dan mencari atau membeli bensin. Tersangka MRR berperan membonceng F (buron).
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan satu botol bekas sirup berisi bensin, sumbu warna hijau, lima pecahan kaca, satu unit flash disk 32 GB berisi rekaman CCTV, flashdisk 65 GB berisi 11 rekaman CCTV, motor Yamaha N-Max bernomor polisi B 3405 EPF, Honda Beat putih bernomor polisi F 6352 FEC, dan Honda Vario bernomor polisi F 3860 IG.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana. Untuk Pasal 187 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 406 KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
(awd)
Lihat Juga :