Emosi Poster Habib Rizieq Dibakar, 7 Tersangka Tebar Teror Molotov

Rabu, 26 Agustus 2020 - 00:21 WIB
loading...
Emosi Poster Habib Rizieq...
Kiri-kanan, Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, dan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Motif para pelaku melakukan teror bom molotov ke kantor PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 29 Juli 2020 lalu, lantaran tersangka emosi setelah terjadi peristiwa pembakaran poster Habib Rizieq Shihab yang dilakukan demonstran di DPR RI.

"Keterangan masing-masing tersangka, ini (teror molotov dilakukan) karena ada emosi dari masing-masing pribadi atas pembakaran foto di DPR foto Habib Rizieq," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy di Mapolda Jabar, Selasa (25/8/2020). (BACA JUGA: 7 Terduga Pelaku Teror Bom Molotov Kantor PDIP di Bogor Diringkus )

Proses penangkapan terhadap ketujuh pelaku, ujar AKBP Roland, dilakukan selama dua hari sejak Kamis (20/8/2020) hingga Jumat (21/8/2020). Ketujuh tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor. (BACA JUGA: 2 dari 7 Terduga Pelaku Teror Molotov Kantor PDIP Bogor Anggota Ormas )

Namun, AKBP Roland Rolandy tak menjelaskan secara rinci empat lokasi penangkapan tersebut. Yang pasti, dua dari tujuh pelaku merupakan anggota Front Pembela Islam atau FPI dan simpatisan Habib Rizieq Shihab yang berdomisili di Kecamatan Cileungsi, Gunung Putri, dan Jonggol. "Lokasi ada di empat, di Bogor semua," ucap dia. (BACA JUGA: Polda Jabar Buru Pelaku Lain Dalam Aksi Teror Molotov ke Kantor PDIP )

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, perencanaan aksi teror bom molotov dilakukan di rumah salah seorang tersangka A alias Ajat, warga Bogor yang merupakan pimpinan Majelis Quthbil Mala. "Mereka kumpul ditempat Ajat. Di situlah mereka merencakan aksi teror tersebut," kata Kombes Pol CH Patoppoi.

Ketujuh tersangka antara AS (25), M Pabuaran (24), A (32), S (35), NM (23), MRR (21), dan AK (24), ujar Dirreskrimum, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka AS, warga Bogor yang merupakan pemimpin Laskar Pembela Islam (LPI) Cileungsi dan AK berperan meracik molotov. Sedangkan tersangka M Pabuaran berperan melakukan survei dan memantau situasi di lapangan.

Kemudian, tersangka A alias AJat berperan menyediakan tempat berkumpul untuk melakukan perencanaan aksi teror bom molotov. AS alias Ajat juga menyediakan satu sepeda motor kepada F (pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias buron).

Selanjunya, tersangka S, warga Bogor dan anggota LPI Gunung Putri, berperan sebagai pengendara motor Vario biru helm merah atau sepeda motor terdepan ketika aksi dilakukan. Tersangka NM berperan dibonceng oleh tersangka Saefudin, sepeda motor pertama dan mencari atau membeli bensin. Tersangka MRR berperan membonceng F (buron).

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan satu botol bekas sirup berisi bensin, sumbu warna hijau, lima pecahan kaca, satu unit flash disk 32 GB berisi rekaman CCTV, flashdisk 65 GB berisi 11 rekaman CCTV, motor Yamaha N-Max bernomor polisi B 3405 EPF, Honda Beat putih bernomor polisi F 6352 FEC, dan Honda Vario bernomor polisi F 3860 IG.

Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana. Untuk Pasal 187 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 406 KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2348 seconds (0.1#10.140)