19 Agustus, KPU Jakarta Tentukan Pencalonan Dharma Pongrekun Batal atau Tidak
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau ada rekomendasi-rekomendasi yang perlu kami tindak lanjuti apakah ada cukup banyak masyarakat yang memberikan laporan atau tanggapan masyarakat yang harus kita tindak lanjuti, tentu kami akan perhitungkan, ya," jelasnya.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah diputus pada 15 Agustus 2024. Dia berdalih, sampai pada tahap tersebut telah banyak proses yang dilalui sehingga perlu banyak pertimbangan yang dibutuhkan.
"Proses ini kan tidak ujug-ujug ya, misalkan ada satu yang ternyata datanya itu tidak memenuhi syarat misalnya, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan.
Tentu kan kita harus bersikap adil juga, fair juga dengan peserta pemilu ini, karena kan mereka juga bisa bersengketa lagi, menggugat kembali, dan sebagainya," bebernya.
"Kami akan perhitungkan sekalipun sebenarnya secara tahapan kan sudah lewat ya. Tapi, ini kami sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kami, kami akan tetap melakukan respons," pungkasnya.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah diputus pada 15 Agustus 2024. Dia berdalih, sampai pada tahap tersebut telah banyak proses yang dilalui sehingga perlu banyak pertimbangan yang dibutuhkan.
"Proses ini kan tidak ujug-ujug ya, misalkan ada satu yang ternyata datanya itu tidak memenuhi syarat misalnya, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan.
Tentu kan kita harus bersikap adil juga, fair juga dengan peserta pemilu ini, karena kan mereka juga bisa bersengketa lagi, menggugat kembali, dan sebagainya," bebernya.
"Kami akan perhitungkan sekalipun sebenarnya secara tahapan kan sudah lewat ya. Tapi, ini kami sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kami, kami akan tetap melakukan respons," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :