19 Agustus, KPU Jakarta Tentukan Pencalonan Dharma Pongrekun Batal atau Tidak
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 19:52 WIB
loading...
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya bakal melakukan rapat pleno pada 19 Agustus 2024. Foto/SINDOnews/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah akan membatalkan atau tidak pencalonan pasangan independen Pilkada DKI Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Hal itu sebagai respons isu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pencalonan Pilkada Jakarta 2024
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya bakal melakukan rapat pleno pada 19 Agustus 2024. Rapat pleno akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Nah, tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno karena itu harus ditentukan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus, kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," kata Dody di kantornya, Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: KTP Dicatut Dukung Pasangan Independen Dharma-Kun, Begini Cara Melaporkannya
Dia menjelaskan bahwa dalam rapat pleno akan dibahas mengenai rekomendasi yang diberikan Bawaslu. Termasuk jika nantinya rekemendasi bawaslu tentang banyaknya masyarakat yang mengadu atas pencatutan tersebut.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya bakal melakukan rapat pleno pada 19 Agustus 2024. Rapat pleno akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Nah, tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno karena itu harus ditentukan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus, kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," kata Dody di kantornya, Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: KTP Dicatut Dukung Pasangan Independen Dharma-Kun, Begini Cara Melaporkannya
Dia menjelaskan bahwa dalam rapat pleno akan dibahas mengenai rekomendasi yang diberikan Bawaslu. Termasuk jika nantinya rekemendasi bawaslu tentang banyaknya masyarakat yang mengadu atas pencatutan tersebut.
Lihat Juga :