19 Agustus, KPU Jakarta Tentukan Pencalonan Dharma Pongrekun Batal atau Tidak

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 19:52 WIB
loading...
19 Agustus, KPU Jakarta...
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya bakal melakukan rapat pleno pada 19 Agustus 2024. Foto/SINDOnews/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah akan membatalkan atau tidak pencalonan pasangan independen Pilkada DKI Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Hal itu sebagai respons isu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pencalonan Pilkada Jakarta 2024

Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya bakal melakukan rapat pleno pada 19 Agustus 2024. Rapat pleno akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Nah, tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno karena itu harus ditentukan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus, kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," kata Dody di kantornya, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: KTP Dicatut Dukung Pasangan Independen Dharma-Kun, Begini Cara Melaporkannya

Dia menjelaskan bahwa dalam rapat pleno akan dibahas mengenai rekomendasi yang diberikan Bawaslu. Termasuk jika nantinya rekemendasi bawaslu tentang banyaknya masyarakat yang mengadu atas pencatutan tersebut.

"Kalau ada rekomendasi-rekomendasi yang perlu kami tindak lanjuti apakah ada cukup banyak masyarakat yang memberikan laporan atau tanggapan masyarakat yang harus kita tindak lanjuti, tentu kami akan perhitungkan, ya," jelasnya.

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah diputus pada 15 Agustus 2024. Dia berdalih, sampai pada tahap tersebut telah banyak proses yang dilalui sehingga perlu banyak pertimbangan yang dibutuhkan.

"Proses ini kan tidak ujug-ujug ya, misalkan ada satu yang ternyata datanya itu tidak memenuhi syarat misalnya, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan.

Tentu kan kita harus bersikap adil juga, fair juga dengan peserta pemilu ini, karena kan mereka juga bisa bersengketa lagi, menggugat kembali, dan sebagainya," bebernya.

"Kami akan perhitungkan sekalipun sebenarnya secara tahapan kan sudah lewat ya. Tapi, ini kami sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kami, kami akan tetap melakukan respons," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Rekomendasi
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved