Optimalkan Pengelolaan Zakat, Wabup Morowali Buka Sosialisasi Program Baznas
loading...
A
A
A
Pasal 6:
3. Jumlah zakat yang dipotong adalah 2,5% dari gaji yang besarannya sama dan atau lebih dari besaran nishap
4. Penghasilan PNS /Pejabat lainnya belum mencapai nishap, bendahara dapat memotong infak setiap orang /perbulan masing-masing sebesar:
a. PNS yang memangku jabatan struktural, Eselon III sebesar Rp. 35.000,-, Eselon IV sebesar Rp. 25.000,-.
b. PNS Pemangku Jabatan Fungsional, Golongan IV sebesar Rp. 20.000,- Golongan III sebesar Rp. 15.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 10.000,-
c. PNS yang tidak memangku jabatan, Golongan IV sebesar Rp. 15.000,-, Golongan III sebesar Rp. 10.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 5.000,-.
Adapun Program Baznas 1 antara lain peningkatan sekolah kewirausahaan, menciptakan lembaga pengembangan permodalan mikro, pusat inkubasi usaha kecil, pusat pengembangan pertanian dan peternakan.
Sementara Program Baznas kedua adalah sebagai berikut: membentuk lembaga beasiswa Baznas dengan memberikan beasiswa Pendidikan Tinggi, Beasiswa Pendidikan dasar dan Menengah, serta memberikan beasiswa Tahfidz Al-Qur’an. Membentuk Rumah Sehat Baznas dengan melayani Kesehatan gratis dan Bantaun Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, membentuk Baznas Tanggap bencana, Layanan Publik, dan Layanan Mustahik Aktif.
3. Jumlah zakat yang dipotong adalah 2,5% dari gaji yang besarannya sama dan atau lebih dari besaran nishap
4. Penghasilan PNS /Pejabat lainnya belum mencapai nishap, bendahara dapat memotong infak setiap orang /perbulan masing-masing sebesar:
a. PNS yang memangku jabatan struktural, Eselon III sebesar Rp. 35.000,-, Eselon IV sebesar Rp. 25.000,-.
b. PNS Pemangku Jabatan Fungsional, Golongan IV sebesar Rp. 20.000,- Golongan III sebesar Rp. 15.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 10.000,-
c. PNS yang tidak memangku jabatan, Golongan IV sebesar Rp. 15.000,-, Golongan III sebesar Rp. 10.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 5.000,-.
Adapun Program Baznas 1 antara lain peningkatan sekolah kewirausahaan, menciptakan lembaga pengembangan permodalan mikro, pusat inkubasi usaha kecil, pusat pengembangan pertanian dan peternakan.
Sementara Program Baznas kedua adalah sebagai berikut: membentuk lembaga beasiswa Baznas dengan memberikan beasiswa Pendidikan Tinggi, Beasiswa Pendidikan dasar dan Menengah, serta memberikan beasiswa Tahfidz Al-Qur’an. Membentuk Rumah Sehat Baznas dengan melayani Kesehatan gratis dan Bantaun Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, membentuk Baznas Tanggap bencana, Layanan Publik, dan Layanan Mustahik Aktif.
(ars)