Optimalkan Pengelolaan Zakat, Wabup Morowali Buka Sosialisasi Program Baznas

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:32 WIB
loading...
A A A
1. Analogi Zakat emas perak. Nishabnya 85 gram emas (20 Dinar) dengan kadar zakatnya 2,5%, dan waktu mengeluarkannya setahun sekali. Untuk standar perak nishabnya 595 gram perak (200 dirham), kadar zakatnya 2,5% setahun sekali.

2. Analogi Zakat pertanian, nishabnya 5 ausaq (653 kg hasil panen), kadar zakat 5% dikeluarkan setiap mendapatkan gaji atau penghasilan.

3. Analagi Nishap pada zakat pertanian dan kadar pada zakat emas/perak, ditunaikan pada saat penghasilan diterima dengan ketentuan harga emas terbaru. Misal, harga emas per 24 Agustus 2020 sebesar RP. 900.000,-, maka nishap zakat profesi Rp76.500.000 /tahun atau Rp6.375.000/bulan. Sehingga bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan atau gaji lebih dari Rp6.375.000 /bulan, wajib zakat penghasilan.

Perbup Morowali Nomor 6/2013, tentang pengelolaan Zakat pendapatan dan infak PNS dan pejabat lainnya pada unit kerja dilingkungan Pemda Morowali.

Pasal 4 berbunyi:

1. Setiap penghasilan PNS yang telah cukup Nishap dikeluarkan zakat pendapatan sebesar 2,5%.

2. Besaran nishab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah kotor gaji dan tunjangan atau honorarium sebulan sebesar Rp. 4.500.000,-.

Pasal 5:

1. Dalam hal penghasilan PNS tidak mencapai nishab, PNS dapat mengeluarkan Infak.

2. Besaran Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang kepangkatan/golongan, jabatan struktural dan jabatan fungsional PNS.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5210 seconds (0.1#10.140)