Optimalkan Pengelolaan Zakat, Wabup Morowali Buka Sosialisasi Program Baznas

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:32 WIB
loading...
A A A
1. Analogi Zakat emas perak. Nishabnya 85 gram emas (20 Dinar) dengan kadar zakatnya 2,5%, dan waktu mengeluarkannya setahun sekali. Untuk standar perak nishabnya 595 gram perak (200 dirham), kadar zakatnya 2,5% setahun sekali.

2. Analogi Zakat pertanian, nishabnya 5 ausaq (653 kg hasil panen), kadar zakat 5% dikeluarkan setiap mendapatkan gaji atau penghasilan.

3. Analagi Nishap pada zakat pertanian dan kadar pada zakat emas/perak, ditunaikan pada saat penghasilan diterima dengan ketentuan harga emas terbaru. Misal, harga emas per 24 Agustus 2020 sebesar RP. 900.000,-, maka nishap zakat profesi Rp76.500.000 /tahun atau Rp6.375.000/bulan. Sehingga bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan atau gaji lebih dari Rp6.375.000 /bulan, wajib zakat penghasilan.

Perbup Morowali Nomor 6/2013, tentang pengelolaan Zakat pendapatan dan infak PNS dan pejabat lainnya pada unit kerja dilingkungan Pemda Morowali.

Pasal 4 berbunyi:

1. Setiap penghasilan PNS yang telah cukup Nishap dikeluarkan zakat pendapatan sebesar 2,5%.

2. Besaran nishab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah kotor gaji dan tunjangan atau honorarium sebulan sebesar Rp. 4.500.000,-.

Pasal 5:

1. Dalam hal penghasilan PNS tidak mencapai nishab, PNS dapat mengeluarkan Infak.

2. Besaran Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang kepangkatan/golongan, jabatan struktural dan jabatan fungsional PNS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Realisasikan Janji Politik,...
Realisasikan Janji Politik, Bupati Morowali Iksan-Iriane Benahi Kesehatan hingga Infrastruktur
Strategi Perkuat Struktur...
Strategi Perkuat Struktur Perindo Morowali dan Morut demi Menang di Pemilu 2024
Jenazah Korban Bentrok...
Jenazah Korban Bentrok Masih Diautopsi, PT GNI Beroperasi Lagi
Kawasan Terpadu Nusantara...
Kawasan Terpadu Nusantara Diluncurkan di Morowali
Upacara Peringati HUT...
Upacara Peringati HUT ke-21 Morowali, Bupati Paparkan Capaian Pembangunan
Pemkab dan DPRD Morowali...
Pemkab dan DPRD Morowali Setujui Ranperda APBD 2021
Jokowi Tegaskan Tak...
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP Morowali
Ketua Exponen 08 Dukung...
Ketua Exponen 08 Dukung Pernyataan Menhan Terkait Bandara Morowali
Bentrokan Maut di PT...
Bentrokan Maut di PT GNI, 17 Orang Ditetapkan Tersangka
Rekomendasi
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved