Optimalkan Pengelolaan Zakat, Wabup Morowali Buka Sosialisasi Program Baznas
loading...
A
A
A
BUNGKU - Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Morowali periode 2019-2024 menggelar Sosialisasi Program Layanan Berzakat melalui Baznas, Senin (24/8/2020).
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Morowali Najamudin dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Bambang S. Soerojo, Komisioner Baznas di antaranya Ketua Hamanudin, Wakil Ketua 1 Abdul Razak, sekaligus pemateri, Wakil Ketua 2 Mujanat, sebagai moderator dan Wakil Ketua 3 Muhammad Ardy. Hadir pula camat dan bendahara kecamatan se-Kabupaten Morowali sebagai peserta.
Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga resmi pemerintah non struktural yang melakukan pengelolaan Zakat secara nasional dan menyalurkannya pada yang berhak menerimanya secara teratur. Hal ini dikatakan Wakil Bupati Morowali saat membuka kegiatan Sosialisasi Program Baznas Kabupaten Morowali periode 2019-2024.
Sau Halo, Sapaan akrab Wakil Bupati Morowali menyebut penyaluran zakat hanya diperuntukann bagi delapan golongan orang. "Delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Pertama fakir yang merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai harta kekayaan dan tidak mempunyai usaha yang dapat memberikan hasil. Kedua, Miskin adalah orang yang mempunyai harta kekayaan atau usaha akan tetapi kekayaan ataupun usahanya tidak cukup untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari. Tiga, Pengurus Zakat (Badan Amil) yakni orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat. Empat, Muallaf. Kelima, Ar-Riqab yang merupakan bentuk pembebasan manusia dari bentuk perbudakan. Enam, Gharimin adalah orang yang berutang untuk mentaati Allah. Tujuh, Sabilillah adalah orang yang menjalankan dakwah untuk mentaati Allah SWT, dan ke Delapan adalah Ibnu Sabil adalah orang yang ingin meneruskan perjalanannya dalam meraih cita-citanya yang lebih baik bukan jalan maksiat," jelas Najamudin.
Sementara itu, Abdul Razak, selaku pemateri menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan layanan berzakat melalui Baznas sebagai wujud implementasi Inpres Nomor 3/2014, tentang optimalisasi pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga.
Zakat merupakan kewajiban langsung dari Allah SWT, pembayarnya (Muzaki) adalah individu muslim yang mampu dan dipungut secara berkala sesuai Haul dan Nishab.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengelolaan Zakat Nasional adalah UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat Pasal 16 (1) yakni dalam melaksanakan tugas dan fungsi Baznas baik pusat maupun daerah dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perusahaan swasta, perwakilan RI di Luar Negeri, hingga UPZ pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Selain perundang-undangan secara nasional, pengelolaan zakat di Kabupaten Morowali juga memiliki landasan hukum yakni Perbup Morowali No. 6 Tahun 2013, tentang pengelolaan Zakat pendapatan dan infak PNS dan pejabat lainnya pada unit kerja dilingkungan Pemda Morowali.
"Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan bupati tersebut yang menjadi landasan hukum komisioner Baznas dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya dalam mengoptimalkan pengumpulan yang lebih baik dan transparan," jelas Abdul Razak.
Diketahui, secara garis besar penentuan penghitungan nishab dan kadar zakat profesi/penghasilan terdapat pada tiga pendekatan yakni:
1. Analogi Zakat emas perak. Nishabnya 85 gram emas (20 Dinar) dengan kadar zakatnya 2,5%, dan waktu mengeluarkannya setahun sekali. Untuk standar perak nishabnya 595 gram perak (200 dirham), kadar zakatnya 2,5% setahun sekali.
2. Analogi Zakat pertanian, nishabnya 5 ausaq (653 kg hasil panen), kadar zakat 5% dikeluarkan setiap mendapatkan gaji atau penghasilan.
3. Analagi Nishap pada zakat pertanian dan kadar pada zakat emas/perak, ditunaikan pada saat penghasilan diterima dengan ketentuan harga emas terbaru. Misal, harga emas per 24 Agustus 2020 sebesar RP. 900.000,-, maka nishap zakat profesi Rp76.500.000 /tahun atau Rp6.375.000/bulan. Sehingga bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan atau gaji lebih dari Rp6.375.000 /bulan, wajib zakat penghasilan.
Perbup Morowali Nomor 6/2013, tentang pengelolaan Zakat pendapatan dan infak PNS dan pejabat lainnya pada unit kerja dilingkungan Pemda Morowali.
Pasal 4 berbunyi:
1. Setiap penghasilan PNS yang telah cukup Nishap dikeluarkan zakat pendapatan sebesar 2,5%.
2. Besaran nishab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah kotor gaji dan tunjangan atau honorarium sebulan sebesar Rp. 4.500.000,-.
Pasal 5:
1. Dalam hal penghasilan PNS tidak mencapai nishab, PNS dapat mengeluarkan Infak.
2. Besaran Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang kepangkatan/golongan, jabatan struktural dan jabatan fungsional PNS.
Pasal 6:
3. Jumlah zakat yang dipotong adalah 2,5% dari gaji yang besarannya sama dan atau lebih dari besaran nishap
4. Penghasilan PNS /Pejabat lainnya belum mencapai nishap, bendahara dapat memotong infak setiap orang /perbulan masing-masing sebesar:
a. PNS yang memangku jabatan struktural, Eselon III sebesar Rp. 35.000,-, Eselon IV sebesar Rp. 25.000,-.
b. PNS Pemangku Jabatan Fungsional, Golongan IV sebesar Rp. 20.000,- Golongan III sebesar Rp. 15.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 10.000,-
c. PNS yang tidak memangku jabatan, Golongan IV sebesar Rp. 15.000,-, Golongan III sebesar Rp. 10.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 5.000,-.
Adapun Program Baznas 1 antara lain peningkatan sekolah kewirausahaan, menciptakan lembaga pengembangan permodalan mikro, pusat inkubasi usaha kecil, pusat pengembangan pertanian dan peternakan.
Sementara Program Baznas kedua adalah sebagai berikut: membentuk lembaga beasiswa Baznas dengan memberikan beasiswa Pendidikan Tinggi, Beasiswa Pendidikan dasar dan Menengah, serta memberikan beasiswa Tahfidz Al-Qur’an. Membentuk Rumah Sehat Baznas dengan melayani Kesehatan gratis dan Bantaun Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, membentuk Baznas Tanggap bencana, Layanan Publik, dan Layanan Mustahik Aktif.
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Morowali Najamudin dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Bambang S. Soerojo, Komisioner Baznas di antaranya Ketua Hamanudin, Wakil Ketua 1 Abdul Razak, sekaligus pemateri, Wakil Ketua 2 Mujanat, sebagai moderator dan Wakil Ketua 3 Muhammad Ardy. Hadir pula camat dan bendahara kecamatan se-Kabupaten Morowali sebagai peserta.
Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga resmi pemerintah non struktural yang melakukan pengelolaan Zakat secara nasional dan menyalurkannya pada yang berhak menerimanya secara teratur. Hal ini dikatakan Wakil Bupati Morowali saat membuka kegiatan Sosialisasi Program Baznas Kabupaten Morowali periode 2019-2024.
Sau Halo, Sapaan akrab Wakil Bupati Morowali menyebut penyaluran zakat hanya diperuntukann bagi delapan golongan orang. "Delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Pertama fakir yang merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai harta kekayaan dan tidak mempunyai usaha yang dapat memberikan hasil. Kedua, Miskin adalah orang yang mempunyai harta kekayaan atau usaha akan tetapi kekayaan ataupun usahanya tidak cukup untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari. Tiga, Pengurus Zakat (Badan Amil) yakni orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat. Empat, Muallaf. Kelima, Ar-Riqab yang merupakan bentuk pembebasan manusia dari bentuk perbudakan. Enam, Gharimin adalah orang yang berutang untuk mentaati Allah. Tujuh, Sabilillah adalah orang yang menjalankan dakwah untuk mentaati Allah SWT, dan ke Delapan adalah Ibnu Sabil adalah orang yang ingin meneruskan perjalanannya dalam meraih cita-citanya yang lebih baik bukan jalan maksiat," jelas Najamudin.
Sementara itu, Abdul Razak, selaku pemateri menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan layanan berzakat melalui Baznas sebagai wujud implementasi Inpres Nomor 3/2014, tentang optimalisasi pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga.
Zakat merupakan kewajiban langsung dari Allah SWT, pembayarnya (Muzaki) adalah individu muslim yang mampu dan dipungut secara berkala sesuai Haul dan Nishab.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengelolaan Zakat Nasional adalah UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat Pasal 16 (1) yakni dalam melaksanakan tugas dan fungsi Baznas baik pusat maupun daerah dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perusahaan swasta, perwakilan RI di Luar Negeri, hingga UPZ pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Selain perundang-undangan secara nasional, pengelolaan zakat di Kabupaten Morowali juga memiliki landasan hukum yakni Perbup Morowali No. 6 Tahun 2013, tentang pengelolaan Zakat pendapatan dan infak PNS dan pejabat lainnya pada unit kerja dilingkungan Pemda Morowali.
"Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan bupati tersebut yang menjadi landasan hukum komisioner Baznas dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya dalam mengoptimalkan pengumpulan yang lebih baik dan transparan," jelas Abdul Razak.
Diketahui, secara garis besar penentuan penghitungan nishab dan kadar zakat profesi/penghasilan terdapat pada tiga pendekatan yakni:
1. Analogi Zakat emas perak. Nishabnya 85 gram emas (20 Dinar) dengan kadar zakatnya 2,5%, dan waktu mengeluarkannya setahun sekali. Untuk standar perak nishabnya 595 gram perak (200 dirham), kadar zakatnya 2,5% setahun sekali.
2. Analogi Zakat pertanian, nishabnya 5 ausaq (653 kg hasil panen), kadar zakat 5% dikeluarkan setiap mendapatkan gaji atau penghasilan.
3. Analagi Nishap pada zakat pertanian dan kadar pada zakat emas/perak, ditunaikan pada saat penghasilan diterima dengan ketentuan harga emas terbaru. Misal, harga emas per 24 Agustus 2020 sebesar RP. 900.000,-, maka nishap zakat profesi Rp76.500.000 /tahun atau Rp6.375.000/bulan. Sehingga bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan atau gaji lebih dari Rp6.375.000 /bulan, wajib zakat penghasilan.
Perbup Morowali Nomor 6/2013, tentang pengelolaan Zakat pendapatan dan infak PNS dan pejabat lainnya pada unit kerja dilingkungan Pemda Morowali.
Pasal 4 berbunyi:
1. Setiap penghasilan PNS yang telah cukup Nishap dikeluarkan zakat pendapatan sebesar 2,5%.
2. Besaran nishab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah kotor gaji dan tunjangan atau honorarium sebulan sebesar Rp. 4.500.000,-.
Pasal 5:
1. Dalam hal penghasilan PNS tidak mencapai nishab, PNS dapat mengeluarkan Infak.
2. Besaran Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang kepangkatan/golongan, jabatan struktural dan jabatan fungsional PNS.
Pasal 6:
3. Jumlah zakat yang dipotong adalah 2,5% dari gaji yang besarannya sama dan atau lebih dari besaran nishap
4. Penghasilan PNS /Pejabat lainnya belum mencapai nishap, bendahara dapat memotong infak setiap orang /perbulan masing-masing sebesar:
a. PNS yang memangku jabatan struktural, Eselon III sebesar Rp. 35.000,-, Eselon IV sebesar Rp. 25.000,-.
b. PNS Pemangku Jabatan Fungsional, Golongan IV sebesar Rp. 20.000,- Golongan III sebesar Rp. 15.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 10.000,-
c. PNS yang tidak memangku jabatan, Golongan IV sebesar Rp. 15.000,-, Golongan III sebesar Rp. 10.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 5.000,-.
Adapun Program Baznas 1 antara lain peningkatan sekolah kewirausahaan, menciptakan lembaga pengembangan permodalan mikro, pusat inkubasi usaha kecil, pusat pengembangan pertanian dan peternakan.
Sementara Program Baznas kedua adalah sebagai berikut: membentuk lembaga beasiswa Baznas dengan memberikan beasiswa Pendidikan Tinggi, Beasiswa Pendidikan dasar dan Menengah, serta memberikan beasiswa Tahfidz Al-Qur’an. Membentuk Rumah Sehat Baznas dengan melayani Kesehatan gratis dan Bantaun Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, membentuk Baznas Tanggap bencana, Layanan Publik, dan Layanan Mustahik Aktif.
(ars)