Optimalkan Pengelolaan Zakat, Wabup Morowali Buka Sosialisasi Program Baznas

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:32 WIB
loading...
Optimalkan Pengelolaan...
Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Morowali periode 2019-2024 menggelar Sosialisasi Program Layanan Berzakat melalui Baznas, Senin (24/8/20).
A A A
BUNGKU - Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Morowali periode 2019-2024 menggelar Sosialisasi Program Layanan Berzakat melalui Baznas, Senin (24/8/2020).

Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Morowali Najamudin dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Bambang S. Soerojo, Komisioner Baznas di antaranya Ketua Hamanudin, Wakil Ketua 1 Abdul Razak, sekaligus pemateri, Wakil Ketua 2 Mujanat, sebagai moderator dan Wakil Ketua 3 Muhammad Ardy. Hadir pula camat dan bendahara kecamatan se-Kabupaten Morowali sebagai peserta.

Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga resmi pemerintah non struktural yang melakukan pengelolaan Zakat secara nasional dan menyalurkannya pada yang berhak menerimanya secara teratur. Hal ini dikatakan Wakil Bupati Morowali saat membuka kegiatan Sosialisasi Program Baznas Kabupaten Morowali periode 2019-2024.

Sau Halo, Sapaan akrab Wakil Bupati Morowali menyebut penyaluran zakat hanya diperuntukann bagi delapan golongan orang. "Delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Pertama fakir yang merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai harta kekayaan dan tidak mempunyai usaha yang dapat memberikan hasil. Kedua, Miskin adalah orang yang mempunyai harta kekayaan atau usaha akan tetapi kekayaan ataupun usahanya tidak cukup untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari. Tiga, Pengurus Zakat (Badan Amil) yakni orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat. Empat, Muallaf. Kelima, Ar-Riqab yang merupakan bentuk pembebasan manusia dari bentuk perbudakan. Enam, Gharimin adalah orang yang berutang untuk mentaati Allah. Tujuh, Sabilillah adalah orang yang menjalankan dakwah untuk mentaati Allah SWT, dan ke Delapan adalah Ibnu Sabil adalah orang yang ingin meneruskan perjalanannya dalam meraih cita-citanya yang lebih baik bukan jalan maksiat," jelas Najamudin.

Sementara itu, Abdul Razak, selaku pemateri menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan layanan berzakat melalui Baznas sebagai wujud implementasi Inpres Nomor 3/2014, tentang optimalisasi pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga.

Zakat merupakan kewajiban langsung dari Allah SWT, pembayarnya (Muzaki) adalah individu muslim yang mampu dan dipungut secara berkala sesuai Haul dan Nishab.

Ia menjelaskan, dasar hukum pengelolaan Zakat Nasional adalah UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat Pasal 16 (1) yakni dalam melaksanakan tugas dan fungsi Baznas baik pusat maupun daerah dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perusahaan swasta, perwakilan RI di Luar Negeri, hingga UPZ pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Selain perundang-undangan secara nasional, pengelolaan zakat di Kabupaten Morowali juga memiliki landasan hukum yakni Perbup Morowali No. 6 Tahun 2013, tentang pengelolaan Zakat pendapatan dan infak PNS dan pejabat lainnya pada unit kerja dilingkungan Pemda Morowali.

"Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan bupati tersebut yang menjadi landasan hukum komisioner Baznas dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya dalam mengoptimalkan pengumpulan yang lebih baik dan transparan," jelas Abdul Razak.

Diketahui, secara garis besar penentuan penghitungan nishab dan kadar zakat profesi/penghasilan terdapat pada tiga pendekatan yakni:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4131 seconds (0.1#10.140)