2 Anggota Gengster Pembacok Remaja Pasuruan Digulung, Ini Tampangnya
Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan para pelaku serta satu celurit yang diduga dipakai untuk menyerang korban. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
“Sementara, motif dari kejadian ini adalah tantang-tantangan di media sosial, meskipun korban ternyata salah sasaran,” jelas Sugiyanto.
Atas perbuatan mereka, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
(ams)
Lihat Juga :